Lebong, tintabangsa.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong terus berperan aktif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kebersihan ruang publik.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pedagang pelataran di kawasan Taman Karang Nio, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kabupaten Lebong, Nasip Irianto, S.Hut., M.Ling., dan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi,. M.Si, Kepala Bidang PSB3, A. Revi, serta perwakilan DLH lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, DLH Lebong menyampaikan pemberlakuan retribusi bagi pedagang pelataran sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan besaran retribusi sebesar Rp1.000 per hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Lebong secara berkelanjutan.
“Kami mengumpulkan para pedagang pelataran untuk menyampaikan secara langsung pemberlakuan retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan tarif Rp1.000 per hari.
Retribusi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan PAD daerah,” ujar Nasip Irianto.
Selain sosialisasi retribusi, DLH Lebong juga menyalurkan sebanyak 7 unit kotak sampah kepada para pedagang.
Fasilitas tersebut merupakan bantuan dari BPJS Kesehatan sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan kebersihan lingkungan di kawasan Taman Karang Nio.
“Penyaluran kotak sampah ini bertujuan untuk mendukung kebersihan dan kenyamanan kawasan taman, sehingga aktivitas pedagang dan masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan sehat,” jelasnya.
DLH Lebong berharap para pedagang dan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengingat Taman Karang Nio merupakan fasilitas umum yang dimiliki bersama dan menjadi ruang interaksi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pedagang pelataran, untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Ini adalah aset milik pemerintah dan milik bersama, sehingga perlu dijaga demi kepentingan bersama,” tutup Nasip.

