Sidang Perkara Tambang, Kuasa Hukum Bebby Husy Sebut Sengketa Administrasi Tak Bisa Ditarik ke Ranah Korupsi

BENGKULU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026), mengemuka dengan bantahan tegas tim kuasa hukum terdakwa terhadap unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara.

Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa perkara ini lebih mencerminkan persoalan administratif pertambangan, bukan kejahatan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Menurut Rivai, konstruksi perkara sejak awal keliru karena mencampuradukkan kewenangan kontraktor dengan kewenangan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal secara hukum kedua peran tersebut berada dalam rezim tanggung jawab yang berbeda.

“Tidak bisa dicampuradukkan kewenangan kontraktor dengan kewenangan pemilik IUP. Jika itu dipaksakan, maka penilaian pidananya menjadi keliru,” ujar Rivai usai persidangan.

Rivai menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan di persidangan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.

Dari tiga transaksi jual beli batu bara yang dipersoalkan jaksa, Rivai mengakui hanya satu transaksi yang mencatat kekurangan pembayaran royalti sekitar Rp135 juta. Namun, kekurangan tersebut seharusnya dapat langsung dikompensasi dengan kelebihan pembayaran royalti yang telah dilakukan sebelumnya.

“Jika dihitung secara keseluruhan, negara tidak dirugikan. Masih ada kelebihan bayar royalti ratusan juta rupiah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti disebabkan perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui parameter Gross As Received (GAR). Perbedaan tersebut, menurutnya, merupakan praktik lazim dalam industri pertambangan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan fakta tersebut, Rivai menilai unsur kerugian negara yang menjadi syarat utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini dinilai lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi pertambangan.

Dalam persidangan yang sama, saksi Helni Novita menyampaikan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dapat dilakukan. Tanpa pelunasan royalti, proses penjualan tidak dapat berjalan.

Keterangan saksi tersebut, menurut tim kuasa hukum, memperkuat dalil bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk menghindari kewajiban negara.

Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *