BENGKULU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026). Persidangan ini mengungkap sejumlah fakta terkait mekanisme jual beli batu bara hingga dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi tambang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita. Dua saksi lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nurkhalis dan Achmad Rifani.
Dalam persidangan, jaksa mendalami dugaan penyimpangan dalam proses jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP, serta dugaan suap untuk meloloskan dokumen reklamasi tambang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Saksi Nurkhalis mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pernah menerbitkan surat penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT RSM untuk tahun 2023. Penolakan tersebut disebabkan kewajiban reklamasi atas bekas tambang tahun sebelumnya belum dipenuhi.
Meski sempat dilakukan upaya reklamasi, menurut Nurkhalis, perbaikan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan. Dalam kondisi itu, terdakwa Sutarman selaku Direktur Utama PT IBP disebut meminta bantuan terdakwa Nazirin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.
Akibatnya, dokumen yang sebelumnya bermasalah dapat diproses dan PT RSM kembali melanjutkan aktivitas pertambangan. Nurkhalis mengaku menerima Rp30 juta, sementara Achmad Rifani menerima Rp40 juta setelah membantu proses tersebut.
“Saya diminta membantu memproses dokumen. Saya menerima Rp30 juta dan Pak Achmad Rp40 juta,” kata Nurkhalis di hadapan majelis hakim.
Selain keterangan ASN Inspektur Tambang, persidangan juga mengungkap alur penjualan batu bara melalui kesaksian karyawan PT IBP. Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada 2022 bersama Bebby Hussy, Agusman, Sakya Husya, serta sejumlah karyawan PT RSM dan PT IBP.
Dalam rapat tersebut, Maryati diminta membantu proses pengapalan batu bara ke tongkang. Atas perannya, ia menerima komisi sebesar Rp250 ribu per tongkang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) milik PT RSM.
“SKAB dari PT RSM saya serahkan ke manajer PT IBP. Satu tongkang komisinya Rp250 ribu,” ujar Maryati.
Saksi Rati Maryani, admin stok pile PT IBP, menyatakan bahwa stok batu bara yang dicatatnya diketahui merupakan milik Bebby Hussy. Ia bertugas menginput keluar masuk batu bara berdasarkan perintah atasan dan menerima komisi Rp180 ribu per tongkang.
Sementara itu, Helni Novita yang menangani administrasi transaksi menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dilakukan.
“Kalau royalti belum dibayar, jual beli tidak bisa diproses,” kata Helni di persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami aliran dana dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

