Bengkulu — Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menekankan pentingnya pembedaan yang tegas antara ranah hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam persidangan, Rivai kembali menegaskan penerapan asas praesumptio iustae causa, yakni setiap keputusan atau dokumen yang diterbitkan pejabat berwenang harus dianggap sah dan berlaku selama belum dibatalkan atau dinyatakan cacat melalui mekanisme hukum yang sah.
Menurutnya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan produk hukum administrasi negara yang diterbitkan oleh pejabat publik di lingkungan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, selama RKAB belum dibatalkan secara hukum, maka seluruh aktivitas pertambangan yang berjalan berdasarkan dokumen tersebut tetap memiliki legitimasi hukum administratif.
“Tidak tepat menilai kegiatan pertambangan yang dilaksanakan berdasarkan RKAB sebagai perbuatan melawan hukum sebelum ada keputusan atau putusan yang menyatakan RKAB tersebut cacat hukum,” ujar Rivai di hadapan majelis hakim.
Pidana Tidak Boleh Menggantikan Mekanisme Administratif
Rivai menjelaskan, dalam hukum pidana korupsi, pelanggaran administratif tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila terbukti sejak awal lahir dari penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administratif, disertai niat jahat (mens rea), serta menimbulkan kerugian negara yang nyata dan terukur.
Menurutnya, penolakan RKAB tahun 2023 oleh Kementerian ESDM harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koreksi administratif negara, bukan bukti otomatis adanya perbuatan pidana.
“Negara telah menyediakan instrumen administratif berupa evaluasi, penolakan, atau pencabutan RKAB. Mekanisme ini tidak boleh langsung ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur-unsur korupsi,” tegasnya.
Soal Kewenangan dan Pertanggungjawaban Hukum
Lebih lanjut, Rivai menyoroti aspek kewenangan dalam perkara ini. Ia menyebutkan bahwa RKAB sepenuhnya berada dalam kewenangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Ratu Samban Mining.
Sementara itu, perusahaan kontraktor seperti PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan, mengesahkan, maupun membatalkan RKAB.
“Kontraktor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keberlakuan atau keabsahan RKAB karena bukan subjek hukum yang memiliki kewenangan administratif atas dokumen tersebut,” ujarnya.
Cegah Kriminalisasi Kebijakan
Rivai mengingatkan bahwa menarik kebijakan administratif ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur pidana yang lengkap berpotensi menimbulkan kriminalisasi kebijakan dan menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan menempatkan hukum pidana dan hukum administrasi pada koridornya masing-masing, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

