Rejang Lebong — Polres Rejang Lebong mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan kepolisian dengan memanfaatkan Call Center Polri 110 apabila menghadapi situasi darurat atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Layanan Call Center Polri 110 dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam dan digunakan untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan lalu lintas, bencana kebakaran, hingga peristiwa darurat lainnya yang memerlukan penanganan cepat dari pihak kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
“Call Center 110 disiapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat. Kami mengimbau agar layanan ini dimanfaatkan dengan bijak dan bertanggung jawab,” ujar AKBP Florentus Situngkir.
Melalui layanan tersebut, setiap laporan masyarakat akan langsung diteruskan kepada petugas di lapangan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan jenis kejadian yang dilaporkan.
Polres Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin dirasakan, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

