Polda Bengkulu Ungkap Penipuan Berkedok LPK, Dirreskrimum Tangkap Tersangka TPPO yang Telantarkan Warga Seluma di Jepang

Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Satgas TPPO berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai buruh pertanian di Negara Jepang. Pengungkapan kasus besar ini dirilis dalam Press Conference yang digelar di halaman gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Jumat pagi (23/01/2026). 

Acara rilis dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andjas Adipermana, serta Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.
​Kasus ini bermula pada Januari 2022, saat dua warga Kabupaten Seluma, Boby Maryanto (26) dan Wahyu Anggono (23), mengikuti perekrutan melalui seorang perantara di Desa Kampai, Seluma. Para korban diarahkan ke LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Garut, Jawa Barat.

Untuk bisa berangkat, para korban diwajibkan menyerahkan ijazah asli serta uang sebesar Rp25 juta dengan janji pekerjaan kontrak selama 3 tahun dan gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Namun, setelah pelatihan berakhir, tersangka Deni Wahyudin (40) selaku ketua LPK kembali meminta uang tambahan sebesar Rp45 juta per orang dengan alasan mengikuti program “Non-Skill” agar bisa segera diberangkatkan.

​Ironisnya, setelah menyetor total uang yang tidak sedikit, korban baru diberangkatkan pada Januari 2023 hanya dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan yang berlaku 3 bulan, bukan visa kerja. Akibatnya, setibanya di Jepang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan terlantar selama kurang lebih tiga tahun hingga saat ini. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Deni Wahyudin beserta barang bukti berupa ijazah asli para korban, dokumen perizinan yayasan, NIB, hingga akta pendirian LPK Cassen Indonesia.

​Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada Satgas TPPO Ditreskrimum yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja luar negeri melalui jalur non-procedural yang berisiko tinggi bagi keselamatan dan nasib para pekerja migran.

​Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan TPPO guna menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Provinsi Bengkulu./ED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *