Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa rakyat sedang digodok. Kembali sebelum reformasi, Pemilihan Kepala Daerah akan menggunakan Voting di Ruangan tertutup oleh para Legislator wakil rakyat di DPRD tingkat 1 dan tingkat 2.
Isu ini bukan baru, Pemilihan Kepala Daerah tidak lagi dilakukan langsung oleh rakyat, melainkan dikembalikan ke lembaga perwakilan di daerah. Alasannya terdengar rapi, logis dan administratif. Ongkos politik mahal, dampak negatif terlalu banyak, beban negara membengkak dan sistem yang berjalan sekarang dinilai lebih banyak mudharatnya atau tidak manfaatnya dari pada manfaat.
Kalimat itu terasa rasional, namun datar. Dalam narasi penggagas ide perubahan tersebut, juga diberi kata-kata “Demi Kebaikan Bersama” walau fakta lapangan hampir selalu perubahan itu bergerak menjauh dari rakyat, bukan mendekat. Apakah kali ini juga demikian ?
Untuk memahami kenapa wacana ini selalu memicu kecurigaan, kita harus kembali pada akhir tahun 1990-an. Indonesia pasca Reformasi adalah Negara yang trauma pada kekuasaan yang terlalu terpusat, terlalu elitis.
Selama puluhan tahun, Kepala Daerah lahir dari penunjukan atau transaksi elite. Rakyat hanya penonton, paling jauh diminta memasang spanduk.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung muncul sebagai obat trauma, ini bukan sekedar prosedur baru, tapi simbol. Simbol bahwa kedaulatan benar-benar turun ke bawah, bahwa warga desa, buruh, pedagang pasar, dan ibu rumah tangga pun punya suara yang sama nilainya dengan pejabat dan pengusaha.
Dalam teori demokrasi elektoral, Pilkada langsung memberi ilusi sekaligus harapan, bahwa rakyat bukan sekedar objek. Dan harus diakui, sistem ini sempat melahirkan kejutan. Tokoh-tokoh lokal yang sebelumnya tidak diperhitungkan muncul, inovasi kebijakannya pun lahir dari daerah.
Kepala Daerah ternyata tidak selalu berasal dari silsilah elite lama. Demokrasi terasa hidup, meski berisik. Namun ada sifat alami demokrasi, di Indonesia terutama.
Pilkada langsung di Indonesia cepat sekali menjadi arena adu modal, biaya kampanye membengkak. Spanduk, baliho, kaos, relawan, logistik, saksi, hingga biaya sosial yang tidak pernah ditulis dalam laporan resmi muncul.
Kajian akademik tentang politik Indonesia menunjukkan, bahwa politik uang bukan sekadar anomali, melainkan bagian dari sistem. Ia bukan selalu soal amplop tapi soal ekspetasi. Pemilih berharap diberi, tim sukses berharap dibayar, sponsor berharap balasan. Akibatnya, Kepala Daerah terpilih sering memulai masa jabatan dengan beban. Bukan hanya beban kerja, tetapi beban finansial, dan beban politik.
Maka dari sinilah korupsi menemukan pintu masuk, bukan karena semua pemimpin berniat jahat. Tapi karena sistem membuat kejujuran sulit atau terasa mahal. Dari sisi negara, Pilkada langsung juga menguras anggaran, logistik pemilu, pengamanan, penyelenggaraan, hingga sengketa hasil.
Demokrasi memang tidak gratis, tapi di negara dengan kebutuhan sosial yang besar seperti Indonesia, pertanyaan tentang efisiensi memang tidak bisa dihindari. Di titik ini, argumen Pilkada langsung terdengar masuk akal. Secara teori ini bisa dibenarkan.
Demokrasi perwakilan memang memberikan mandat pada wakil rakyat untuk mengambil keputusan atasnama publik. Masalahnya, teori sering berbenturan dengan realitas. Semua tahu isi gedung dewan daerah, apa aroma ruang rapat itu. Bukan aroma buku, atau idealisme, tapi aroma kopi sachet, rokok, fulus dan kompromi-kompromi.
Lembaga perwakilan di daerah bukan ruang steril. Ia adalah pasar politik dengan aturan mainnya sendiri. Sebelum era pemilihan langsung, kepala daerah memang dipilih oleh lembaga perwakilan. Biaya politik tidak hilang, hanya berpindah tempat, dari lapangan terbuka ke ruangan tertutup. Dari baliho ke lobi-lobi, dari massa ke segelintir orang yang suaranya bisa dihitung dengan jari. Dan yang paling bermasalah, proses ini jauh dari pengawasan publik, rakyat tahu hasilnya, tapi jarang tahu prosesnya. Demokrasi berjalan, tapi tanpa cahaya, gelap.
Pemilihan melalui lembaga perwakilan, unggul dalam efisiensi, lebih murah, lebih cepat, lebih rapi, di atas kertas, tapi legitimasi publik lemah, Kepala Daerah berisiko dipersepsikan sebagai produk elite, bukan pilihan warga.
Pemilihan langsung juga akan terus bermasalah, jika Partai hanya berfungsi sebagai loket pencalonan dan jumlah partainya saat ini terlalu banyak. Sebaiknya tidak lebih 10 Partai, dimana Partai atau ormas politik yang lain berkonsolidasi, bergabung dengan 10 yang ada.
Pertanyaan selanjutnya, apakah mengembalikan ke kamar elite akan menyelesaikan banyak masalah ?
Jawabannya bisa iya bisa tidak.
Jadi bagaimana kalau menggunakan jalan tengah, yang paling mahal adalah biaya Pilkada kabupaten/kota. Bagaimana kalau pemilihannya diganti di ruang DPRD tingkat 2, namun Gubernur Provinsi masih dipilih oleh rakyat, one man one vote, seperti halnya pemilihan Presiden di Indonesia. (**)

