BENGKULU – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat), Rabu (19/1/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-553/XI/2025/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 17 November 2025. Terduga pelaku berinisial JH (19), warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi di Jalan KZ Abidin, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Pelapor dalam perkara ini adalah Ruly Saputra (22), sedangkan korban merupakan kakak kandung pelapor, Joko Saputra (25). Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian perut serta luka pada telapak tangan kanan dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban hendak mengambil barang miliknya di sekitar tempat kejadian perkara. Tiba-tiba, terduga pelaku mendatangi korban dan secara spontan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik pakaiannya.
Pelaku kemudian melakukan penusukan ke arah tubuh korban. Saat berusaha menangkis, telapak tangan kanan korban terluka. Pelaku juga menusuk bagian perut korban hingga tiga kali sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi di sekitar TKP.
Pada Rabu (19/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 13.01 WIB, diketahui pelaku berada di Jalan Hibrida Nomor 1, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.12 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Bengkulu sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 466 KUHP baru, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

