Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Amankan Tujuh Pelaku Kekerasan terhadap Anak

BENGKULU – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/I/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 18 Januari 2026. Para terduga pelaku diamankan pada Sabtu (18/1/2026) malam hingga Minggu (19/1/2026) dini hari.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Korban berinisial MFA (17), seorang pelajar, mengalami luka sobek di bagian tangan kanan akibat serangan senjata tajam.

Pelapor dalam kasus ini adalah Yulianto Saputra, orang tua korban. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat informasi bahwa anaknya diserang oleh sekelompok remaja yang diduga merupakan geng motor.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban bersama tiga temannya sedang duduk dan bermain gim di sebuah warung. Tiba-tiba, sekelompok remaja datang dan langsung melakukan penyerangan. Teman-teman korban sempat melarikan diri, namun korban terlambat menyelamatkan diri dan menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban kemudian berlari ke arah permukiman warga dan mendapat pertolongan. Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit di Kota Bengkulu untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil interogasi awal terhadap saksi, polisi mengantongi identitas para terduga pelaku.

Sekitar pukul 19.03 WIB, polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial K di wilayah Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan enam terduga pelaku lainnya di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu sekitar pukul 00.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah harnes.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan tindak kekerasan atau aktivitas yang mengarah pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *