Polda Tetapkan 3 Tersangka Bisnis Ilegal BBM Di SPBU Kaur, Pengawas dan Operator Ikut Berperan

Bengkulu  – Polda Bengkulu kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Bengkulu. Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, dua orang dari tiga tersangka merupakan orang dalam alias pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka ini yakni, AF selaku Pengawas, AS yang merupakan operator SPBU, dan BI pengunjal BBM jenis Bio Solar. Dalam perputaran bisnis ilegal ini, tersangka BI dengan tidak menggunakan barcode mengisi BBM Bio solar langsung menemui operator untuk melakukan pengisian langsung ke dalam wadah jeriken yang berada di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang sengaja di tutup terpal.

Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan ini, polisi berhasil menyita ratusan liter bio solar yang berada di dalam jeriken berikut uang, hape serta kendaraan jenis bak terbuka.

Diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, dari hasil bisnis ilegal BBM ini pengawas dapat meraup keuntungan dari fee atau biaya terima kasih dari pengunjal sebesar Rp. 500 ribu sedang untuk operator masing masing Rp.100-200 ribu.

“AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang
Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp. 1000 per liter dari pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp. 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp. 7.800/liter,” kata Kompol. Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan keterangan Tersangka Operator SPBU, bahwa kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di 
Subsidi pemerintah tersebut dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.

Atas perbuatannya ketiga tersangka, dipersangkakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *