Sidang Korupsi Tambang Bengkulu, Saksi Ungkap Tak Ada Perintah Bebby Hussy untuk Manipulasi Nilai GAR

Bengkulu, Tintabangsa.com- Sidang kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali digelar, dengan keterangan saksi menjadi sorotan utama majelis hakim. Salah satu saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Bebby Hussy, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menurunkan atau memanipulasi nilai Gross As Received (GAR) batu bara.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim ketika jaksa dan tim penasihat hukum mengajukan pertanyaan seputar proses penilaian kualitas batu bara. Saksi dengan tegas mengungkapkan bahwa tidak ada arahan dari Bebby Hussy yang berkaitan dengan perubahan nilai kualitas batu bara, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.

Informasi ini dianggap krusial mengingat tuduhan manipulasi nilai GAR menjadi salah satu poin utama dalam perkara yang sedang disidangkan. Berdasarkan keterangan saksi, hubungan antara Bebby Hussy dan proses teknis penilaian kualitas batu bara tidak muncul secara nyata selama persidangan berlangsung.

Penasihat hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, berpendapat bahwa pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa kliennya tidak terlibat dalam manipulasi data kualitas batu bara yang dituduhkan. Pihaknya menekankan pentingnya seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *