BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dinyatakan sah secara hukum.
Sidang praperadilan yang digelar pada pekan ini menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 19 Januari 2026. Sidang ini di putus masing masing hakim, Hakim Muhamad Iman atas tersangka Dendy Ario, Hakim Feri Deliansyah hakim tersangka Yosi Indarti dan Dini Anggraini hakim tersangka Yogi Purnama Putra.
“Perkara Nomor: 10,11,12/ Pid.Pra/2025/PN Bgl tanggal 29 Desember 2025 dinyatakan di tolak,” kata masing masing Hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum para tersangka, Hotma T. Sihombing, mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan telah ditolak oleh majelis hakim. Meski demikian, pihaknya menyayangkan putusan tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
“Benar, praperadilan yang kami ajukan untuk tiga tersangka ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim menilai langkah hukum yang dilakukan Polda Bengkulu telah sesuai aturan,” ujar Hotma kepada wartawan.
Kemudian, untuk satu tersangka lainnya, Yuliana Maitimu yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, proses praperadilan masih berjalan dan belum diputus oleh majelis hakim. Saat ini, sidang masih berada pada tahap pembuktian.
“Yang baru diputus praperadilan itu tiga tersangka. Untuk satu tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan dan belum ada putusan,” pungkas Hotma.

