Bengkulu – Upaya hukum praperadilan yang diajukan empat pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang terkait penetapan tersangka kasus kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar resmi kandas di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Majelis Hakim menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum para pemohon setelah menilai materi gugatan lebih tepat diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan melalui mekanisme praperadilan.
Sidang yang digelar untuk menguji keabsahan proses penyidikan tersebut menempatkan Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai pihak termohon.
Pada agenda terakhir, majelis hakim menyampaikan pertimbangan hukum sebelum akhirnya membacakan putusan penolakan.
Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial YM (Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang), YS dan DS (Account Officer), serta YG (Analis Kredit). Mereka diduga terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah kepada PT Agung Jayal Grup.
Kuasa hukum pemohon, Hotma T. Sihombing, SH, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak ditujukan untuk menggugat prosedur penyidikan, melainkan mempertanyakan substansi penetapan tersangka yang dianggap keliru sasaran (error in persona).
Menurut tim kuasa hukum, pegawai cabang seharusnya tidak dibebani tanggung jawab pidana karena kewenangan utama berada di kantor pusat. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Bengkulu yang menempatkan kredit bernilai Rp5 miliar di bawah kewenangan penuh kantor pusat.
Dengan skema tersebut, proses strategis seperti analisis kelayakan kredit, verifikasi lapangan (on the spot), hingga rekomendasi akhir berada di tangan komite kredit pusat dan pejabat pemutus di level pusat, bukan di cabang.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa isu mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab serta dugaan kekeliruan penetapan tersangka merupakan materi pembuktian dalam persidangan pokok perkara, bukan ranah praperadilan. Atas dasar itu, permohonan dinyatakan ditolak.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menyatakan siap melanjutkan pertarungan hukum di persidangan utama.
“Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami tidak sependapat dengan pertimbangannya. Kami justru semakin siap membuktikan di persidangan bahwa klien kami bukan pihak yang seharusnya dipidana,” tegas Hotma.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum akan berlanjut ke persidangan pokok perkara. Kasus ini diprediksi menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam mengurai secara terang benderang alur tanggung jawab dalam skandal kredit bermasalah Bank Bengkulu tersebut.

