Kuasa Hukum PT RAA Pastikan Operasional Perusahaan Sesuai Regulasi

Bengkulu — Kuasa hukum PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dan perizinan perusahaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyusul aksi demonstrasi ratusan warga yang menolak aktivitas perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum PT RAA, Benni Hidayat, SH, yang didampingi Devi Astika, SH, menyatakan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan hukum.

“Demo adalah hak setiap warga negara yang diatur oleh undang-undang, sehingga tidak bisa dilarang sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Benni, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Kantor DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Senin (19/1/2026).

”RAA tidak mungkin beroperasi tanpa izin. Seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dipersoalkan massa aksi, proses penerbitannya masih berjalan di instansi berwenang. Keterlambatan yang terjadi bukan akibat kelalaian perusahaan, melainkan adanya maintenance teknis pada sistem perizinan.

“Proses HGU sedang diproses oleh pihak berwenang. Keterlambatan terbitnya HGU bukan kesalahan PT RAA, melainkan akibat adanya perawatan teknis pada sistem perizinan,” jelas Benni.

Aksi demonstrasi tersebut digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah. Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas perkebunan sawit PT RAA yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan, khususnya terkait HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, bendera Merah Putih, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi. Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Sejumlah tuntutan disampaikan, mulai dari penghentian total aktivitas perkebunan hingga pencabutan izin usaha PT RAA.

Koordinator aksi menyebut PT RAA diduga telah beroperasi selama kurang lebih 17 tahun di wilayah lintas Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tanpa mengantongi IUP-B dari Gubernur Bengkulu. Massa juga meminta pencabutan IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Tengah karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi.

Kuasa hukum berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat disikapi secara objektif dan berimbang, serta semua pihak menunggu proses administratif dan hukum yang tengah berjalan sesuai mekanisme resmi pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *