Bengkulu — Fakta baru kembali muncul dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/2026). Dari pemeriksaan saksi, terungkap bahwa tidak ada perintah langsung dari terdakwa utama, Bebby Hussy, maupun anaknya Saskya Hussy, terkait manipulasi nilai Gross As Received (GAR) batubara.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, usai mendengarkan keteranga empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Keempat saksi tersebut berasal dari PT Sucofindo (Dewi dan Ideran) dan dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu (Riko dan Melyan).
“Kami cukup puas dengan persidangan hari ini; sudah jelas dari fakta yang terungkap bahwa tidak ada perintah dari Pak Bebby maupun Sakya untuk melakukan manipulasi data kualitas batubara atau penurunan nilai GAR,” tegas Yakup setelah persidangan.
Dalam sesi pemeriksaan saksi, analis kualitas batubara dari PT Sucofindo, Ideran, mengakui adanya arahan untuk merevisi nilai GAR batubara milik PT RSM dan PT IBP. Namun, Ideran menyatakan bahwa arahan itu berasal dari terdakwa lain, yakni Iman Sumantri, bukan dari Bebby Hussy. Ideran juga mengakui telah menerima sejumlah uang sebagai kompensasi pekerjaan dari Iman Sumantri.
Saksi lain dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu juga menyampaikan temuan administrasi yang tidak sesuai pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk rencana reklamasi yang tercatat nol, yang diduga terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.
Tim kuasa hukum Bebby Hussy menilai bahwa rangkaian instruksi yang terkait dengan perubahan nilai GAR tersebut berputar di level operasional dan tidak melibatkan klien mereka sebagai pemberi perintah langsung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa dugaan manipulasi nilai GAR tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kewajiban pembayaran royalti negara, yang merupakan salah satu aspek kerugian negara yang disidik dalam perkara ini.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lebih lanjut untuk mengurai sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang yang menjadi sorotan publik di Bengkulu.

