Lebong, tintabangsa.com – Sejak November 2025 lalu, Tempat Pembuangan Sementara di Kecamatan Lebong Atas dan Tubei menjadi polemik Kabupaten Lebong. Sebab, masyarakat dilarang membuang sampah di TPS belakang Kejaksaan Negeri Tubei.
Masyarakat melaporkan kejadian ini kepada pihak tintabangsa.com pada 28 November 2025 lalu.
“Kami dilarang membuang sampah ke Kejari oleh pihak kejari, tapi belum tau solusinya seperti apa. Sementara TPS yang kami ketahui hanya itu”, ujar salah satu masyarakat Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Indra Gunawan saat itu menyampaikan bahwa sedang bersama-sama tim untuk mencari solusi.
Per-Desember 2025, disampaikan Kepala DLH bahwa TPS Kecamatan Tubei dialihkan ke Depan Kantor DLH di Komplek Perkantoran, Jalan Dua Jalur.
“Sudah sebulan ini (sejak Desember, red) TPS belakang Kejaksaan Negeri dialihkan ke depan Kantor DLH, jadi masyarakat yang ingin membuang sampah bisa langsung ke Jalan Dua Jalur” terang Kepala DLH saat diwawancarai di Rumah Dinas Bupati usai Pembukaan acara SBA #4, Kamis (15/1/2025).
Kepala DLH menghimbau masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tubei dan Lebong Atas yang tidak tinggal dipinggir jalan dan sampahnya tidak diambil angkutan sampah bisa membuang sampah di 2 TPS berikut.
- Belakang Pemda
- Depan Kantor DLH
“Nanti ada kontainernya, jadi masyarakat jangan khawatir lagi. Bisa langsung buang sampah di TPS yang sudah disediakan,” tutup Kepala DLH. (bks)

