Polres Bengkulu Selatan Kawal Ketat Hearing Penertiban Warung Remang-remang, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan melalui Polsek Kota Manna bersama unsur TNI dan pemerintah daerah mengawal ketat kegiatan rapat hearing (dengar pendapat) dengan para pemilik usaha warung dan kafe remang-remang pascapenertiban, Kamis (7 Januari 2026) pukul 10.10 WIB di Taman Pantai Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya Polres Bengkulu Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban, peredaran minuman keras, serta potensi aktivitas negatif lainnya di lokasi tersebut.

Hearing dipimpin oleh Kasatpol PP Bengkulu Selatan Efredy Gunawan dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Kota Manna IPTU Erik Fahreza, S.H., didampingi personel Polsek Kota Manna, Kanit Binmas AIPTU Hendri Iswandi, Kanit Intelkam AIPDA Candra Ardiansyah, serta unsur TNI dari Koramil 0408-05 Bengkulu Selatan Serma Wakimin.

Dalam forum tersebut, Kapolsek Kota Manna IPTU Erik Fahreza, S.H. menegaskan bahwa selama ini pihak kepolisian telah menerima banyak laporan gangguan kamtibmas yang berawal dari aktivitas warung remang-remang, mulai dari tindak pidana penganiayaan hingga keresahan warga akibat konsumsi minuman keras.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam melakukan penertiban. Lokasi usaha ini berada di daerah aliran sungai yang berisiko terhadap keselamatan, serta menimbulkan potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.

Polres Bengkulu Selatan juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait dalam pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam di wilayah hukum Bengkulu Selatan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Hasil Kesepakatan: Pembongkaran Mandiri dan Alih Fungsi Usaha

Dari hasil hearing, disepakati bahwa:

  1. Pemilik warung remang-remang di Pantai Pasar Bawah bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri
    1. Pemilik usaha di Jalan Belimbing 3 mengalihkan fungsi usaha menjadi warung makanan dan akan mengurus perizinan sesuai ketentuan

Polres Bengkulu Selatan memastikan seluruh tahapan penertiban ke depan akan terus dikawal guna menjamin stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Bengkulu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *