Bengkulu – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Argumen yang kerap dikemukakan terdengar rasional: efisiensi anggaran, menekan politik uang, serta mengurangi konflik sosial akibat pilkada langsung. Namun jika dicermati lebih dalam, gagasan ini tidak sekadar menyangkut persoalan teknis pemilihan, melainkan menyentuh fondasi konstitusional demokrasi lokal dan arah pembangunan negara hukum Indonesia.
Persoalan utama bukan pada apakah pilkada langsung sempurna atau tidak, melainkan pada makna pemilihan kepala daerah dalam sistem demokrasi konstitusional. Di titik inilah wacana pengembalian pilkada kepada DPRD perlu diuji secara prinsipil, sebelum dinilai dari sisi efisiensi administratif.
Pilkada dalam Kerangka Kedaulatan Rakyat
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak berhenti sebagai slogan normatif, melainkan harus diwujudkan dalam desain institusional kekuasaan, termasuk dalam mekanisme pengisian jabatan publik di tingkat daerah.
Pasca-reformasi, pilkada langsung diposisikan sebagai instrumen demokratisasi kekuasaan lokal. Ia memastikan kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya, bukan semata dari kesepakatan elite politik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kepala daerah merupakan bagian dari cabang eksekutif yang secara prinsipil bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada lembaga legislatif.
Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti menggeser sumber legitimasi eksekutif lokal dari rakyat kepada elite perwakilan. Secara ketatanegaraan, langkah ini problematis karena berpotensi menciptakan relasi kuasa yang menyimpang: kepala daerah menjadi lebih loyal kepada partai politik dan DPRD daripada kepada warga.
Dengan demikian, wacana ini bukan sekadar alternatif kebijakan teknis, melainkan berisiko menggerus prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi demokrasi konstitusional Indonesia.
Efisiensi Tidak Boleh Mengalahkan Prinsip Konstitusi
Argumen efisiensi anggaran sering dijadikan pembenaran utama untuk menghapus pilkada langsung. Namun dalam negara hukum demokratis, efisiensi bukan tujuan tertinggi yang dapat mengesampingkan hak politik warga negara.
Demokrasi memang menuntut biaya. Namun biaya tersebut merupakan investasi bagi legitimasi kekuasaan, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan publik. Jika efisiensi dijadikan dasar untuk mencabut hak memilih, maka logika yang sama dapat digunakan untuk mempertanyakan keberadaan pemilu legislatif atau bahkan pemilu presiden.
Masalah mahalnya pilkada tidak terletak pada keterlibatan rakyat, melainkan pada buruknya tata kelola politik elektoral: pendanaan politik yang tidak transparan, lemahnya penegakan hukum, serta oligarki internal partai politik. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan tersebut hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Risiko Tata Kelola Pilkada oleh DPRD
Selain problem konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menyisakan persoalan serius dari sudut pandang tata kelola demokrasi.
Pertama, terjadi penyempitan partisipasi politik. Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan pemimpinnya. Ketika mekanisme ini digantikan oleh pemilihan internal DPRD, partisipasi publik direduksi secara drastis dan kehilangan makna substantif.
Kedua, melemahnya transparansi dan pengawasan publik. Proses pemilihan oleh DPRD berlangsung dalam ruang politik yang relatif tertutup. Negosiasi, lobi, dan transaksi politik sulit diakses serta diawasi masyarakat. Kondisi ini justru meningkatkan risiko praktik politik uang yang lebih terorganisasi dan sulit dibuktikan.
Ketiga, akuntabilitas yang menyimpang. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung merasa bertanggung jawab kepada partai atau fraksi pendukungnya, bukan kepada rakyat. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan kebijakan publik yang elitis dan menjauh dari kebutuhan warga.
Politik Uang: Persoalan Penegakan, Bukan Mekanisme
Salah satu justifikasi paling populer terhadap penghapusan pilkada langsung adalah maraknya politik uang. Namun menyalahkan mekanisme pemilihan langsung sebagai penyebab utama merupakan simplifikasi yang keliru.
Politik uang tumbuh subur bukan karena rakyat diberi hak memilih, melainkan akibat lemahnya penegakan hukum, tingginya biaya pencalonan, serta minimnya demokratisasi internal partai politik. Dalam konteks ini, memindahkan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak menghapus politik uang, melainkan berpotensi memindahkannya ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan eksklusif.
Taruhan Jangka Panjang Demokrasi Lokal
Jika pilkada dikembalikan kepada DPRD, implikasinya tidak hanya bersifat teknis, tetapi struktural. Legitimasi kepala daerah berpotensi melemah karena tidak bersumber langsung dari rakyat. Relasi eksekutif–legislatif menjadi tidak seimbang, kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal menurun, dan oligarki politik lokal semakin menguat.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat mendorong kemunduran demokrasi secara bertahap: prosedur demokratis tetap dipertahankan, tetapi substansinya semakin terkikis.
Menjaga Arah Demokrasi Konstitusional
Pada akhirnya, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD harus dibaca sebagai peringatan serius bagi arah demokrasi konstitusional Indonesia. Persoalan pilkada bukan semata soal mahal atau murah, melainkan soal siapa yang berhak menentukan pemimpin daerah.
Dalam negara hukum demokratis, solusi atas problem demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengurangi hak rakyat. Yang perlu dibenahi adalah tata kelola politik dan pemilu, bukan kedaulatan rakyat itu sendiri.
Demokrasi lokal memang tidak sempurna. Namun menghapus pilkada langsung bukanlah jalan keluar, melainkan langkah mundur yang berisiko merusak fondasi reformasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Oleh: Dimas Septian Wijaya
e-mail: septiandimas07@gmail.com

