Kejari Seluma Tengah Dalami Laporan Masyarakat Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran di Dinas Kominfo 2025

Seluma, Tintabangsa.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini sedang mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seluma untuk Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Renaldho Ramadhan SH MH, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang memasuki tahap awal penelaahan.

Laporan terkait telah kami terima dan kini sedang dipelajari serta ditelaah guna menentukan langkah berikutnya, ujar Renaldho ketika ditemui oleh sejumlah media di ruang kerjanya pada Senin (5/1/26).

Fokus utama penyelidikan meliputi dugaan praktik penyetoran ulang atau “top up” anggaran yang disalurkan kembali ke dinas, serta ketidakmerataan dalam distribusi anggaran publikasi media.

Berdasarkan indikasi awal, terdapat dugaan proses penyetoran ulang anggaran dan distribusi anggaran publikasi yang kurang merata. Beberapa media mendapatkan alokasi besar, sementara yang lain tidak. Bahkan disebutkan ada kemungkinan pengaturan kepada sejumlah media tertentu, paparnya.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri Seluma belum dapat memberikan simpulan atau pernyataan lebih lanjut sehubungan dengan dugaan tersebut.

Kami tidak ingin memberikan komentar terlalu jauh karena laporan ini masih dalam proses pendalaman, jelas Kasi Intelijen.

Renaldho menambahkan bahwa Kejari Seluma berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada. Kami bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan sesuai aturan sehingga tidak merugikan keuangan daerah, imbuhnya.

Kejaksaan juga mengingatkan semua pihak, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengelola keuangan daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan pada regulasi demi mencegah pelanggaran hukum di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kominfo Kabupaten Seluma. Awak media masih terus berupaya mencari keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *