Rejang Lebong — Kepolisian Sektor Padang Ulak Tanding memastikan bahwa informasi viral di media sosial mengenai dugaan perampokan terhadap kurir JNT di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, merupakan berita tidak benar (hoaks).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Unit Intelkam Polsek Padang Ulak Tanding melakukan penyelidikan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, menindaklanjuti unggahan akun Facebook bernama Nicke Mak Duta.
Dari hasil koordinasi dengan pihak JNT di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding, dipastikan bahwa tidak terdapat pegawai JNT yang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diberitakan dalam unggahan tersebut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding, dan diduga informasi yang beredar merujuk pada kejadian di luar wilayah tersebut.
Seiring berkembangnya penyelidikan, pemilik akun yang semula menggunakan nama Nicke Mak Duta dan kini berganti menjadi Nike Nike, telah mengakui kesalahan atas unggahan tersebut. Yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sebagai bentuk tanggung jawab.
Klarifikasi disampaikan melalui rekaman video dan surat pernyataan tertulis yang dilakukan di wilayah domisili yang bersangkutan, yakni Kecamatan Tes, Kabupaten Lebong, dengan didampingi oleh aparat desa setempat, mengingat jarak lokasi yang cukup jauh sehingga tidak dapat hadir langsung ke Desa Kepala Curup.
Dalam pernyataannya, yang bersangkutan menyampaikan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Menanggapi kejadian tersebut, Humas Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan fakta sebelum membagikan informasi di media sosial. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Humas Polres Rejang Lebong.
Pihak kepolisian berharap klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, serta menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

