Lebong, tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar Exit Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong dan dipimpin oleh Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB, S.Sos., M.Si.
Exit Meeting ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan gambaran umum hasil pemeriksaan beserta sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Bambang ASB menyampaikan apresiasi kepada tim BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah berjalan dengan baik dan profesional. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Seluruh rekomendasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Bambang ASB.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan administrasi dan keuangan.
“Saya berharap seluruh OPD dapat menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum untuk berbenah, sehingga tata kelola keuangan daerah ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Exit Meeting ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), perwakilan BPK Provinsi, serta sejumlah OPD terkait, di antaranya BPBD, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas PUPR-Hub, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DP3AP2KB, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui pelaksanaan Exit Meeting tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong terus mendorong penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

