Bengkulu, Tintabangsa.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Inspektorat Provinsi mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Bimtek tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Provinsi Bengkulu. Hadir pula beberapa tokoh penting, di antaranya Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Yunus, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Hendra Mubarok, Camat Selupu Rejang Mailinda, serta Kepala Desa Suban Ayam H. Bahri bersama perangkat desa.
Para narasumber utama dalam bimtek ini meliputi Irbansus Inspektorat Provinsi Bengkulu Indra Venni, Auditor Muda Endang Fransisko, dan Sekretaris Desa Suban Ayam Dhonni Arisandi. Ketua Panitia, Dra. Ani Nurdiana Afriani, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta komitmen aparatur pemerintahan dalam mewujudkan Desa Antikorupsi sesuai indikator yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Desa Suban Ayam H. Bahri menyampaikan kebanggaannya karena desa yang dipimpinnya berhasil meraih Anugerah Desa Antikorupsi pada 23 November 2023 di Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa sistem administrasi di Desa Suban Ayam telah berjalan dengan transparan, berbasis digital, dan dapat diakses oleh masyarakat. Ia juga berharap pencapaian ini akan menginspirasi terbentuknya lebih banyak desa antikorupsi di wilayah Bengkulu.

Senada dengan itu, Camat Selupu Rejang Mailinda menyatakan bahwa program Desa Antikorupsi adalah langkah preventif yang penting untuk memberantas korupsi sejak tingkat desa. Dukungan penuh dari pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat menjadi elemen kunci keberhasilan program tersebut. Mailinda juga menambahkan bahwa Desa Suban Ayam telah mendapat bantuan dari berbagai pihak selama proses penilaian, termasuk pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD). Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Rejang Lebong maupun seluruh Provinsi Bengkulu.
Dalam sesi materi, Indra Venni membahas mengenai landasan hukum, penyebab, dan dampak buruk korupsi di berbagai sektor. Endang Fransisko menguraikan implikasi sosial dari korupsi, strategi pemberantasan, penguatan integritas, serta pentingnya menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara itu, Dhonni Arisandi memaparkan peran strategis berbagai instansi seperti Dinas PMD, Inspektorat, dan Diskominfo dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang antikorupsi. Ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat, transparansi digital, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pemerintahan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara perangkat daerah dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(ADV)

