Gugatan Oknum Warga Desa Lubuk Banyau Atas Lahan PT SIL Ditolak Pengadilan Negeri

BENGKULU UTARA, TINTABANGSA.COM- Gugatan tiga warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, ditolak pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Gugatan Jefri, Ayudi dan Encik Rusdi atas lahan PT Sandabi Indah Lestari ini ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri setempat. Hal ini berdasarkan surat putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm.

Selain menolak seluruh gugatan, ketiga penggugat dikenakan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng sebesar Rp3.347.000,00 (tiga juta tiga
ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Keputusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Arga Makmur, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025.

Sidang ini ketuai oleh Darmo Wibowo Mohamqd, beranggotakan David Mangaraja
Lumban Batu dan Nurafni. Hasil putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada Kamis, tanggal 18 Desember 2025.

Penolakan gugatan ini dengan pertimbangan, antara lain, gugatan penggugat terhadap tergugat berkedudukan hukum dan beralamat di Jakarta Pusat yaitu Jalan Cideng Timur Raya No. 77, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, sesuai dengan
ketentuan seharusnya
mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai para penggugat tak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mengajukan gugatan (error in personia). Gugatan para penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), serta kabur dan tak jelas (obscuur libel).

Hasil putusan sidang ini menegaskan, tergugat PT Sandabi Indah Lestari adalah perusahaan kelapa sawit yang memiliki perizinan dan sertifikat Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan ditolak karena luas lahan perkebunan kelapa sawit tergugat berdasarkan SHGU No 52 dan SHGU No 65 seluas 1.932,4 hektar, bukan lebih dari 3000 hektar, yang berada di dua Kecamatan di Bengkulu Utara.

Selain tak memiliki bukti apapun dalam mengajukan gugatan A Quo, para penggugat tak dapat menjelaskan dengan jelas batas-batas lokasi lahan.

Sementara PT Sandabi Indah Lestari telah melaksanakan program revitalisasi perkebunan dengan pola kemitraan atau kebun plasma. Hakim juga menilai jika tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

Bahkan kerugian materil dan immateril yang diajukan penggugat dinilai tak berdasar. Atas berbagai pertimbangan permohonan penggugat tersebut patut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mari kita taati putusan pengadilan,” kata Sultan Syahrir, Manager legal external SIL Group.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *