Pemprov Bengkulu, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Menunggu Instruksi Kemenaker RI

Bengkulu, Tintabangsa.com- Pemprov Bengkulu Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans), Syarifudin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti instruksi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Instruksi tersebut bersifat wajib sebagai acuan dalam menentukan UMP.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengikuti arahan Kemenaker terkait persentase kenaikan UMP. Namun demikian, hingga saat ini petunjuk dari pemerintah pusat tersebut belum diterbitkan.

Menurut informasi terkini, surat instruksi dari Kemenaker diperkirakan baru akan dikeluarkan sekitar tanggal 5 Desember 2025. Setelah surat tersebut diterima, barulah Pemerintah Daerah dapat menetapkan UMP secara resmi melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

Syarifudin juga menyebut bahwa keterlambatan ini ikut memengaruhi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang sejatinya ditentukan tiga hari setelah UMP disahkan.

Penundaan ini melampaui tenggat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Kondisi tersebut terjadi karena Kemenaker masih merampungkan regulasi baru mengenai formulasi pengupahan, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *