Polda Bengkulu Klarifikasi Dugaan Kaburnya Terlapor dari SPKT Polda Bengkulu

BENGKULU,- Pada hari ini Kamis ,18 Desember 2025 Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA. memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan seorang Terlapor diduga kabur dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada hari minggu 14 Desember 2025 di SPKT Polda Bengkulu.

“hingga saat ini belum terdapat penetapan Tersangka yang menyatakan bahwa terlapor berinisial KJ berstatus sebagai tahanan atau Tersangka dari kasus yang di laporkan oleh pelapor JF di Polsek Regol Bandung.”Ujar Kabid Humas

“SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) sendiri merupakan unit pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat, bukan tempat penahanan.”Ujar AKBP Rudy Sueb

Terlapor berinisial KJ dan anggota keluarga tersebut ingin mengamankan diri di Polda Bengkulu untuk perlindungan karena status KJ bukan tersangka melainkan masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Dan di tegaskan oleh Kapolsek Regol
Kompol HERI SURYADI, S.H,. M.H. Status KJ masih menjadi saksi dalam kasus yang di laporkan oleh KJ di Polsek Regol Bandung

“Kami Jelaskan bahwa sdr. KJ utk perkara yg dilaporkan di Polsek Regol masih Berstatus sbg Saksi sehingga kami memerintahkan anggota dengan Surat Perintah Membawa Saksi”Ujar Kapolsek Regol.

Masyarakat di iimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi dan menunggu penjelasan resmi dari Polda Bengkulu.” Ujar Kabid Humas Polda Bengkulu

Prinsip kehati-hatian dan keberimbangan informasi dinilai penting guna mencegah penyebaran berita hoaks atau informasi yang tidak sesuai fakta.

Hingga saat ini, Polda Bengkulu memberikan ruang untuk klarifikasi apabila diperlukan sesuai mekanisme hukum dan keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *