Menanggulangi Kerusakan hutan, Pemprov Bengkulu Surati Perusahaan Tambang

Bengkulu, Tintabangsa.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut, menyerukan pelaksanaan penghijauan serentak di area bekas tambang yang belum direklamasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekaligus menanggulangi kerusakan hutan.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan tambang akan dikumpulkan untuk membahas pelaksanaan gerakan penghijauan ini. Waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing perusahaan, sementara Pemprov Bengkulu akan bertindak sebagai pengawas utama kegiatan tersebut.

Menurut Mian, inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi kewajiban reklamasi lahan bekas tambang yang menjadi tanggung jawab mereka. Hal ini juga merupakan bagian dari rencana peluncuran gerakan penghijauan massal di lokasi pasca-tambang yang belum mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

Selain itu, Asisten II Pemprov Bengkulu, R.A. Denny, menyatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan para bupati di wilayah terdampak untuk memastikan pengawasan penghijauan berjalan efektif. Koordinasi dengan pihak kabupaten dianggap penting agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 yang mewajibkan pelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu. Surat itu juga meminta bupati dan wali kota mensosialisasikan larangan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada masyarakat.

Edaran tersebut mencantumkan berbagai larangan, termasuk membuka atau menggarap kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, menebang pohon dekat sungai, serta membakar kawasan hutan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memanen hasil hutan tanpa izin, memperdagangkan hasil hutan ilegal, membawa alat berat yang dapat merusak kawasan hutan, atau menggembalakan ternak di wilayah hutan tanpa izin khusus.

Poin lainnya melarang membawa benda yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau memindahkan flora dan fauna liar yang tidak dilindungi tanpa izin. Dengan langkah ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat menciptakan keharmonisan antara aktivitas perusahaan tambang dan keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *