Pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 10.15 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Ops Pekat Nala 2025 Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh :
- Plt. Wakapolres Rejang Lebong KOMPOL Risdianta, S.H., M.H.
- Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, S.M., M.AP.
- Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
- Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong IPDA Desnal Eka Putra, S.H.
- Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.
Press Release Ops Pekat Nala – 2025 Polres Rejang Lebong : - Polres Rejang Lebong melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi “Operasi Pekat Nala II – 2025” dalam rangka penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat seperti miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba dan penimbunan sembako/BBM/barang kadaluwarsa serta pekat lainnya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong selama 15 hari, dimulai pada tanggal 1 s/d 15 Desember 2025 sesuai PO No. Renops/11/XII/2025 tanggal 28 November 2025. Dalam pelaksanaan operasi tersebut Polres Rejang Lebong telah berhasil mengungkap sebanyak 16 TO terdiri dari:
a). TO Orang 16
b). TO Benda 16
c). TO Lokasi 16
d). TO Kegiatan 16
- Operasi Pekat Nala II – 2025 telah dilaksanakan selama 15 hari dan satgas Ops telah mengamankan sebanyak 16 orang sesuai TO terdiri dari:
- Begal
- Narkoba
- Pungli
- Anak Punk
- Asusila
- Penimbunan BBM
- Pelaku Judi
Dengan rincian TO orang sebagai berikut :
- Terungkapnya TO orang yang diduga melakukan premanisme (Pungli), dengan identitas nama Aldhi Yentra Agustian als Bong, umur 19 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kel. Sidorejo, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong.
- Terungkapnya TO orang yang diduga melakukan premanisme (juru parkir liar), dengan identitas nama Mikail als Ael, umur 32 tahun, pekerjaan juru parkir, alamat Kel. Jalan Baru, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong.
- Terungkapnya TO orang yang diduga anak punk, dengan identitas nama Regen Mandala Putra als Andala, umur 22 tahun, pekerjaan anak punk / pengamen, alamat Kel. Kepala Siring, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong.
- Terungkapnya TO orang yang diduga menjual miras dengan identitas nama Totok, umur 45 tahun, pekerjaan pedagang, alamat Kel. Jalan Baru, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong.
- Terungkapnya TO orang yang diduga menjual arak dengan identitas nama Akbar als Akbar, umur 23 tahun, pekerjaan pedagang, alamat Kel. Jalan Baru, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong.
- Terungkapnya TO orang yang diduga merupakan melakukan kejahatan seksual (asusila) prostitusi online dengan identitas orang, nama Yeni als Ani, umur 30 tahun, pekerjaan pedagang, alamat Desa Duku Ilir Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong dan diamankan di sebuah kontrakan di Kel. Air Meles Bawah Kec. Curup Timur, Kab. Rejang Lebong kemudian orang yang diamankan a.n. Yeni als Ani membuat surat pernyataan tidak akan mengulagi dan dilakukan pembinaan.
- Terlaksananya penyelidikan serta telah dilakukan penindakan oleh satgas gakkum sehingga terungkapnya TO orang yang diduga merupakan pelaku aksi premanisme (begal) sehubungan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 junto 53 subsider 335 ayat (1) dengan no LP: LP/B/227/XII/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 november 2025 sekira pukul 14:25 wib di Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dengan identitas pelaku nama Muhammad Rizki Kurniawan, umur 18 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong.
- Terlaksananya penyelidikan serta telah dilakukan penindakan oleh satgas gakkum sehingga sudah terungkapnya TO orang yang diduga merupakan pelaku penimbunan (sembako) makanan kedaluarsa dengan identitas orang nama Amira Endang, als Ami, umur 47 tahun, pekerjaan pedagang, alamat Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah/tempat nya berjualan makanan dan didapatkan beberapa makanan jualannya yang kedaluarsa kemudian orang pelaku tersebut dibawa kemako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pembinaan.
- Terlaksananya penyelidikan serta telah dilakukan penindakan oleh satgas gakkum sehingga terungkapnya TO dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman, jenis sabu laporan polisi nomor: LP/A/59/XII/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 2 desember 2025 hari selasa tanggal 2 desember 2025 sekira pukul 13.00 wib, di Jl. Umum Kel. Air Putih Baru Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong a.n Dimas Mediansyah alias Ansyah bin Eko Ferdiansyah, umur 25 tahun, pekerjaan mahasiswa, agama islam, alamat jln. sudirman Kel. Air Putih Baru Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.
- Terungkapnya TO orang yang diduga digunakan untuk melakukan asusila di kosan/kontrakan Kel. Air Meles Atas Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong dan dilakukan pemeriksaan dan pengecekaan tempat yang digunakan untuk melakukan prostitusi dan ditemukan laki-laki dan wanita yang tidak ada hubungan suami istri dengan identitas orang nama David Caniago als Avid, umur 21 tahun, pekerjaan Petani, alamat Dusun Sawah Curup Utara Kab. Rejang Lebong, nama Nabila Huswatun Hasannah als Nabil, umur 21 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kel. Kepala Siring Kec. Curup Tengah Kab Rejang Lebong, kedua orang tersebut diamankan kepolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan surat pernyataan.
- Terungkapnya TO orang terkait penimbunan minyak BBM di Kel. Tunas Harapan Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong pada awalnya tim sedang melaksanakan patroli dan ditemukan orang yang membawa minyak BBM kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang dengan identitas nama Heru, als Bung Heru, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kel. Tunas Harapan Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong kemudian orang tersebut dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Polres Rejang Lebong.
- Terungkapnya TO orang terkait yang diduga menjual miras di Air Meles Bawah Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dengan identitas nama Andes Samosir als Andes, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kel.Air Meles Bawah Kec. Curup Timur, Kab. Rejang Lebong pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti berupa miras kemudian orang tersebut diamankan dan dibawa kemako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pembinaan.
- Terungkapnya TO orang terkait yang diduga menjual miras di air meles bawah kec. curup kab. rejang lebong dengan identitas nama Andes Samosir als Andes, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kel.Air Meles Bawah Kec. Curup Timur, Kab. Rejang Lebong pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti berupa miras kemudian orang tersebut diamankan dan dibawa kemako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pembinaan.
- Mengamankan orang yang diduga pelaku menjual minuman keras di Kel. Tempel Rejo Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebing dengan identitas Danil Siboro als Danil, kemudian dibawa ke mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
- Terungkapnya TO orang yang diduga melakukan judi online wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan adanya orang yang melakukan judi online di sebuah warung yang berlokasi di Kel. Kepala Siring Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dengan identitas orang nama Rian Ramadhan als Bram, umur 28 tahun, Kec. Ratu Agung, Kab. Rejang Lebong, kemudian orang dan handphone yang digunakan untuk melakukan judi online diamankan dan di bawa kemako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
- Dari 16 orang tersebut 2 (dua) diantaranya naik ke tahap penyidikan yaitu :
- LP/A/59/XII/2025/Spkt/Satresnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 2 desember 2025 (pelaku narkoba an Dimas Mediansyah als Ansyah bin Eko Ferdiansyah, umur 25 tahun pekerjaan mahasiswa alamat di Kel. Air Putih Baru, Kec. Curup Selatan.)
- LP/B/227/XII/2025/Spkt/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 27 november 2025 (pelaku begal an Mohammad Rizki Kurniawan, umur 18 tahun pekerjaan mahasiswa, alamat Kel. Talang Benih Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong)
- Polres Rejang Lebong juga telah mengamankan sebanyak 22 Orang non TO terhadap orang-orang tersebut telah diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebagai berikut:
- Miras Tradisional berupa tuak sebanyak 1 jerigen isi 35 liter
- Miras Pabrikan sejumlah 59 botol
- Uang tunai sebesar Rp. 14.000
- 1 buah Rompi warna hitam
- 1 kaleng Lem Aibon
- 1 Handphone
- 1 Unit Motor Yamaha Mio M3 warna putih
- 42 makanan Kadaluarsa
- 1 (satu) pack plastic bening.
- 1 (satu) set alat hisab sabu (bong).
- 2 (dua) buah kaca pirex
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna merah.
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik bening.
- 1 Alat Kontrasepsi
- BBM pertalite 2 liter
- Kartu Remi
Kegiatan selesai sekira pukul 10.45 WIB, berjalan dengan kondusif

