Polsek Medan Tuntungan Dalami Perkara Kepemilikan Sajam Sesuai UU Darurat

Medan, Tintabangsa.com- Polsek Medan Tuntungan sedang mendalami kasus kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pria berinisial GDO diamankan oleh warga karena diduga melakukan pencurian. Saat diamankan, ditemukan sebilah senjata tajam dalam penguasaannya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bermata tajam dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna hitam, dan memiliki gagang kayu berwarna cokelat. Kepemilikan senjata tajam ini kemudian diproses sebagai kasus terpisah dari dugaan pencurian.

Laporan terkait bermula saat seorang warga berinisial LS melapor ke Polsek Medan Tuntungan pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51 WIB. Dalam laporannya, LS menyampaikan bahwa bersama rekannya, ia telah mengamankan GDO di Hotel Crystal setelah menduga terjadinya pencurian. Temuan senjata tajam dari tangan terduga pelaku juga dilaporkan.

Awalnya, LS membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pancur Batu untuk laporan kasus pencurian. Namun, saat LS meminta agar kasus kepemilikan senjata tajam turut diproses, Polsek Pancur Batu menyarankan laporan tersebut disampaikan di Polsek Medan Tuntungan karena lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi mereka.

Menanggapi laporan ini, petugas segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan aktif. Ia menyampaikan keterangan singkat kepada media bahwa penyelidikan masih berjalan.

Dalam menangani perkara ini, sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik, seperti pengecekan TKP, koordinasi antar-polsek, pemeriksaan terhadap terduga pelaku dalam kaitannya dengan tuduhan pencurian dan kepemilikan senjata tajam, wawancara dengan saksi-saksi, serta pelengkapan administrasi penyidikan.

Terlapor dalam kasus ini adalah GDO, yang tengah menjalani pemeriksaan. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri fakta dan menguatkan alat bukti yang ada.

Penyidik juga telah memanggil LS pada 9 Desember 2025 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, meskipun LS hadir di Polsek Medan Tuntungan, ia menolak memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa izin.

Saat ini, kasus kepemilikan senjata tajam ini resmi memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polsek Medan Tuntungan menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *