Tridaya Group: Foto Kerusakan Lingkungan yang Beredar Bukan Aktivitas Kami

Karimun- Tridaya Group membantah keras tudingan perusakan lingkungan terkait rencana penambangan pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, karena belum ada aktivitas penambangan.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, menyatakan informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan publik.

Ia menyebut perusahaan masih dalam proses pemenuhan dokumen lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami sama sekali belum melakukan kegiatan apa pun di lokasi. Saat ini masih tahap pengajuan AMDAL di provinsi. Jadi tudingan bahwa kami sudah merusak lingkungan itu tidak benar,” ujar Edy, Sabtu (13/12/25).

Menurut Edy, isu perusakan lingkungan dipicu oleh unggahan video di media sosial yang menampilkan foto-foto bekas galian pasir darat dari aktivitas pertambangan periode 1995–1997.

Foto-foto tersebut kemudian dikaitkan dengan rencana penambangan Tridaya Group.

“Bekas galian puluhan tahun lalu itu diframing seolah-olah akibat kegiatan kami. Ini jelas menyesatkan dan mencoreng citra investasi di Karimun,” tegasnya.

Selain isu di media sosial, Edy juga menyoroti beredarnya surat penolakan rencana tambang yang mencantumkan lebih dari 100 nama warga.

Ia mengaku pihak perusahaan telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan dengan mengonfirmasi RT, RW, dan lurah setempat.

“Hasilnya, aparat lingkungan mengaku tidak mengetahui surat tersebut maupun siapa yang membubuhkan tanda tangan. Jika nanti ditemukan adanya pencatutan nama atau pemalsuan tanda tangan, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Edy.

Edy menjelaskan, lahan yang direncanakan untuk kegiatan tambang merupakan milik rekanan Tridaya, PT Selaras, dengan total luas sekitar 108 hektare.

Dari luasan tersebut, area yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengajuan SIPB seluas 47,9 hektare.

Ia menambahkan, selama sekitar 20 tahun terakhir, sebagian lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga dengan status pinjam pakai, berdasarkan perjanjian tertulis.

Kata Edy, perjanjian tersebut juga mengatur pengembalian lahan apabila akan digunakan pemilik.

“Perjanjian pinjam pakai itu sah dan disepakati bersama. Warga yang memanfaatkan lahan sudah mengetahui ketentuan tersebut,” jelasnya.

Edy juga menyayangkan adanya pihak luar daerah yang dinilai aktif menggiring opini penolakan di media sosial.

Menurutnya, oknum tersebut bukan warga Sawang.

“Kami sangat menyayangkan adanya provokasi yang dilakukan pihak-pihak dari luar. Hal seperti ini berpotensi memecah masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Asmawi (46), warga Kelurahan Sawang, mengaku menyesalkan adanya isu penolakan yang menurutnya berasal dari pihak luar.

Ia menilai rencana investasi Tridaya Group justru diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga setempat.

“Sebagai warga lokal, saya mendukung selama sesuai aturan. Selama ini kami hanya bergantung pada kebun dan kerja harian. Kalau ada peluang kerja, bantuan kesehatan, dan beasiswa, tentu itu harapan bagi warga,” kata Asmawi.

Sementara itu, manajemen Tridaya Group menegaskan telah mengantongi PKKPR lokasi dan sarana prasarana, serta masih melengkapi persyaratan administrasi AMDAL.

Hal tersebut sebagai bagian dari proses perizinan SIPB, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang beredar dalam isu di media sosial.

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh regulasi yang berlaku. Selama izin belum lengkap, tidak ada aktivitas penambangan,” tutup Edy. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *