Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan Ke Kejati Bengkulu

Bengkulu – Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 hingga Mei 2025, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024, serta Eki H Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Selain tiga tersangka Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menyerahkan barang bukti, berupa 2 unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen berikut dengan uang kerugian negara yang diterima langsung Kasi Penuntutan dan tim di Aula Adiyaksa Kejari Bengkulu, yang bertepatan pada peringatan Harkordia pada Selasa (9/12/2025).

Ketiga tersangka ini disangkakan menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 Pegawai Harian Lepas, kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). Dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar, dan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Diungkapkan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima barang bukti dari subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas pengembalian kerugian negara kurang lebih Rp. 343,5 juta rupiah.

“Kita menerima, tiga tersangka, berinisial SM, YN, dan EK. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah,” ungkap Arif Wirawan.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akan melakukan penahanan ketiga tersangka di rutan Malabero Bengkulu hingga 20 hari kedepan, yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan guna persidangan. Dan Kejati Bengkulu telah menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tahan di rutan Malabero Bengkulu, 20 hari kedepan,” sambungnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa mengatakan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah ini untuk tiga tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya,” pungkas Maghfira Prakarsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *