Bengkulu – Setelah diumumkan 8 calon direksi Bank Bengkulu, salah satu calon direksi yang dinyatakan tidak lolos tahapan menyatakan protes. Dia adalah Kartika Elizabeth Siahaan, yang merupakan menantu mantan bupati di Provinsi Bengkulu.
Menurut Kartika Elizabeth Siahaan, bahwa dirinya merasa di jegal pada tahapan verifikasi tersebut yang mengungkapkan bahwa dirinya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023.
“Jelas dalam persyaratan yang di keluarkan oleh Bank Bengkulu itu pada point 9 menyatakan bagi calon anggota Direksi yang bukan berasal dari perseroan (Bank Bengkulu) harus berpengalaman paling kurang 5 (lima) tahun pada perbankan komersial dengan jabatan terakhir serendah-rendahnya setingkat Senior Manager atau Pejabat Eksekutif,Sedangkan saya ini sudah 14 tahun di perbankan hingga sekarang masih menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di salah satu Bank Swasta Di Kabupaten Bengkulu Selatan,” tegas Kartika
Sambung Kartika, selain dirinya memenuhi persyaratan yang di keluarkan oleh Bank Bengkulu di point 9,dirinya juga berhasil memegang 3 Rekomendasi dari pemegang saham 10% yaitu dari 3 kepala daerah yang merupakan persyaratan juga yang di keluarkan oleh Bank Bengkulu pada point 14 huruf D yang berbunyi bagi calon Direksi harus didukung oleh pemegang saham dengan kepemilikan sekurang-kurangnya 10% (Sepuluh Persen) saham.
“Kepala daerah kita ada 9 kabupaten dan 1 kota,sedangkan saya sudah pegang 3 rekomendasi,jadi bisa saya pertanyakan apakah 8 calon Direksi yang dinyatakan lolos tersebut diduga tidak memegang rekomedasi yang di berikan oleh pemegang saham,sedangkan itu syarat mutlak untuk persyaratan sebagai calon Direksi,” papar Kartika Elizabeth Siahaan.
Lanjut Kartika,kita lihat juga dan berkaca terhadap jabatan Direktur Operasional saat ini yang di jabat oleh Mulkan dapat kita lihat di website Bank Bengkulu yang mana dirinya bisa menjabat sebagai Direksi dengan umur jabatan hanya 3 tahun sebagai pejabat eksekutif (2019-2022).
“Selaras dengan peraturan yang di keluarkan oleh POJK nomor 17 tahun 2023 pasal 6 ayat 3 “Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima tahun) di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank”,kalau bercermin dengan aturan POJK Nomor 17 tahun 2023 tersebut di jelaskan arti mayoritas sebagian besar bukan keseluruhan,hal itulah yang menjadi landasan OJK meloloskan Mulkan,seharusnya pihak Bank Bengkulu harus adil transparansi terkait seluruh persyaratan kandidat,” tutur Kartika.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris Independen Bank Bengkulu, Riduan menyampaikan, tahapan verifikasi berkas administrasi calon direksi Bank Bengkulu telah selesai pada Senin (8/12/2025).
Adapun, dari 9 pendaftar, 8 dinyatakan memenuhi syarat dan berkah melanjutkan ke tahap asesmen, serta wawancara. Dari delapan nama, 6 diantaranya bersaing menduduki jabatan direktur utama, dan 2 nama untuk jabatan direktur kepatuhan.
Adapun, kedelapan calon direksi direktur utama tersebut adalah:
Agus Sabarudin
Joni Haryanto
Juniardi Swastria
Roby Wijaya
Hendra Jaya
Iswahyudi
Kemudian, dua nama untuk calon direktur kepatuhan adalah:
Somi Muhammad Yunus
Zulkarnain
Dijelaskan Riduan, dari 9 pendaftar, 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan belum memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan.

