Bengkulu – Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, dibeberkan di meja penyidik Kejaksaan saat pelimpahan tahap dua berkas dan barang bukti ketiga tersangka di Aula Adiyaksa Kejari Bengkulu.
Menariknya ada setumpuk berkas dengan 4 bagian yang menjadi salah satu berkas perkara milik Samsul Bahari, mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah jika tumpukan berkas perkara milik Tersangka Samsu Bahari ini disusun kurang lebih setinggi satu meter.
Maklum saja dalam perjalanan penyidikan yang dilakukan penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, ada 170 orang lebih saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terhadap tersangka Samsu Bahari, dan semuanya dituangkan dalam berita acara dan disusun dalam berkas perkara.
“Saksi banyak yang kita periksa untuk tersangka SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, ya semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang kemudian dilampirkan dalam berkas perkara,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa.
Dalam proses penyidikan Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan pasca penetapan tiga tersangka, Polda Bengkulu pula melakukan penyitaan beberapa aset milik para tersangka, yang diduga merupakan hasil dugaan korupsi. Diantaranya, Dua unit mobil, dua bidang tanah milik para tersangka.
Dan pada Selasa, (9/12/2025) bertepatan dengan Hari AntiKorupsi Sedunia (Harkordia) 2025 Polda Bengkulu melimpahkan berkas, tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang nantinya akan menanti jadwal sidang.
“Alhamdulillah, hari ini (Selasa, 9/12/2025) tahap dua perkara Perumda Tirta Hidayah, tersangka, barang bukti kita serahkan ke Jaksa,” tutup Maghfira.

