Bengkulu, Tintabangsa.com- Proses penyelesaian dugaan penyimpangan dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melewati tahapan penyidikan di Polda Bengkulu, berkas perkara beserta para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai transisi kasus ini ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tahap kedua dilakukan pada Selasa, 9 Oktober 2025, di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ketiga tersangka yang diserahkan meliputi mantan Direktur Utama PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, serta dua pejabat lainnya, yaitu Yanuar Pribadi dan Eki, yang sebelumnya masing-masing memegang posisi kepala bidang dan kasubbag. Kini mereka berada di bawah yurisdiksi JPU untuk pemeriksaan lanjutan guna menentukan kesiapan kasus ini untuk segera disidangkan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya pembayaran tidak resmi terkait penerimaan PHL di lingkungan perusahaan tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak internal perusahaan dan pihak eksternal yang diduga mengetahui lebih jauh tentang mekanisme rekrutmen. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan yang dimiliki oleh salah satu pejabat PDAM sebagai langkah pengamanan barang bukti dalam penyelidikan ini.
Pihak penyidik menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyitaan aset dilakukan untuk memastikan keamanan bukti-bukti relevan hingga kasus ini memasuki persidangan.
Dengan pelimpahan tahap kedua yang selesai, proses penanganan perkara beralih sepenuhnya ke tangan JPU. Mereka akan kembali menelaah kelengkapan dokumen, mencocokkan keterangan saksi, serta menyempurnakan persiapan administrasi agar kasus dapat dibawa ke sidang. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sidang pertama diperkirakan bakal digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas tata kelola rekrutmen di sebuah perumda yang memiliki peran penting dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Bengkulu. Publik kini menunggu jalannya proses hukum yang transparan, adil, dan memberi kejelasan terhadap semua pihak terkait.(TB)

