Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali menyita aset milik para tersangka dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025. Aset ini berupa dua bidang tanah yang berada di kawasan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah.
“Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka,” kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, Senin (1/12/2025).
Sebelumnya pula, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyita dua unit mobil dari tersangka Samsul Bahari Direktur Perumda Tirta Hidayah dan tersangka Yanwar Pribadi. Dimana diduga dua unit mobil ini merupakan hasil dari uang suap dan gratifikasi keduanya dalam perkara yang sedang ditangani subdit Tipidkor Polda Bengkulu.
Ditegaskan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa, tanah dan kendaraan ini diidentifikasi dari hasil dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah kota Bengkulu, sehingga penyidik melakukan penyitaan.
“Sebelumnya kita lakukan penyitaan mobil, saat ini kita kembali sita aset berupa tanah milik para tersangka ya,” ungkapnya.
Hingga sejauh ini Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka, maupun saksi-saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa. Dalam waktu dekat akan rampung dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya diketahui Polda telah penetapan 3 tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, yakni Samsul Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, lalu, Yanwar Pribadi dan Eki yang keduanya merupakan Kepala Bidang dan Kasubbag di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

