PT RAA Tegaskan Pihaknya Patuh Regulasi Perpajakan dan Berkontribusi Bagi Daerah

Bengkulu – Legal PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), Benni Hidayat, S.H., membantah pernyataan Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, yang mengatakan bahwa PT RAA tidak membayar pajak ke Bengkulu Tengah, melainkan ke pemerintah pusat.

Disampaikan Benni kepada wartawan, Jumat (28/11/2025), PT RAA selama ini mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di negara ini.

“Perlu kami klarifikasi, PT RAA selama beroperasi telah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan regulasi perpajakan, nominal pajak besar seperti PPN/PPh memang berdasarkan regulasi harus dibayar ke pusat, sedangkan pajak yang wajib dibayar ke daerah misalnya PBB-P2 itu kita bayar ke daerah,” jelas Bennni.

Lanjut Benni, perusahaan di Indonesia wajib membayar pajak pusat yang berlaku secara nasional dan pajak daerah yang spesifik sesuai lokasi dan jenis usahanya.

“PT RAA telah berkontribusi ke daerah baik secara langsung maupun tidak langsung. Kontribusi secara langsung dapat kita lihat melalui perekrutan tenaga kerja dari masyarakat setempat dan sekitarnya, kemudian dampak ekonomi dari aktifitas perusahaan tentu juga ada. Sedangkan kontribusi secara tidak langsung kita berikan melalui pembayaran pajak yang kemudian dikelola oleh pemerintah pusat, kemudian dialokasikan kembali melalui APBN dan APBD,” terang Benni.

Benni juga menyampaikan semua perusahaan yang beroperasi di daerah tidak ada yang membayar PPN-PPh ke Pemda, melainkan ke pusat.

“Selama regulasi perpajakan belum diubah kita akan patuh pada regulasi yang berlaku saat ini,” pungkas Benni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *