Izin SIPB dan Lahan Hak Milik: Tridaya Group Pastikan Operasional Tambang Sesuai Regulasi

Karimun- Tridaya Group mengklarifikasi bahwa kegiatan penambangan pasir darat di Sawang, Kundur Barat, Karimun, beroperasi dengan izin resmi SIPB dan lahan hak milik, membantah hoaks perizinan serta menjanjikan potensi PAD signifikan.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, menyatakan klarifikasi ini penting untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai legalitas tambang yang dikelola perusahaan.

“Kami luruskan bahwa izin kami adalah SIPB, bukan IUP seperti yang beredar,” ujar Edy SP, menjelaskan bahwa izin resmi Kementerian ESDM ini memiliki batasan luas maksimal 50 hektar dan masa izin 3 tahun, Kamis (27/11/25).

Ia juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah hak milik warga yang pada tahun 1995–1998 pernah dikelola untuk penambangan oleh PT Selaras, dan kini kembali diberdayakan bekerja sama dengan Tridaya Group.

“Status lahan ini murni hak milik melalui akta jual beli antara warga dan PT Selaras pada masa itu. Bukan HGU atau HPL. Ini yang perlu diluruskan agar tidak menjadi fitnah,” tegas Edy.

Selain memperjelas aspek perizinan, Tridaya Group juga memaparkan proyeksi kontribusi ekonomi yang dapat dirasakan daerah dengan aktifnya operasi tambang pasir darat tersebut.

Menurut Edy, perusahaan menghitung potensi pemasukan PAD Kabupaten Karimun dapat bertambah hingga Rp30 miliar per tahun, sementara PAD Provinsi Kepri dapat bertambah Rp5–8 miliar per tahun.

“Kehadiran kami bukan hanya soal kegiatan industri. Yang utama adalah bagaimana keberadaan tambang ini berdampak pada pendapatan daerah dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain potensi PAD, aktivitas tambang juga diproyeksikan membuka peluang kerja baru bagi warga di sekitar lokasi, dengan prioritas perekrutan tenaga kerja lokal untuk operasional dasar, pengawasan lapangan, dan manajemen teknis.

“Mayoritas warga Sawang bekerja serabutan, ada yang bertani dan ada yang nelayan. Dengan adanya tambang, kita ingin menciptakan kesempatan kerja baru yang lebih stabil bagi masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini, Tridaya Group tengah menyelesaikan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seluruh tahapannya dilakukan sesuai peraturan serta melibatkan pihak berwenang dan masyarakat terdampak.

“Kami meminta masyarakat bijak menerima informasi. Seluruh proses kami terbuka dan bisa diverifikasi. Jangan sampai hoaks mengganggu tahapan administrasi yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Dengan legalitas SIPB yang jelas, proyeksi PAD signifikan, dan operasional di atas lahan hak milik, Tridaya Group berharap kehadirannya menjadi mesin ekonomi baru bagi Kecamatan Kundur Barat dan Kabupaten Karimun secara keseluruhan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *