Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Pengawasan Angkutan Batu Bara Upaya Kolaboratif Jadi Kunci

Bengkulu, Tintabangsa.com- Pengawasan terhadap operasional angkutan batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tanpa kolaborasi dan pengawasan ketat, menertibkan angkutan batu bara, terutama yang membawa muatan melebihi kapasitas, akan menjadi tantangan besar.

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan intensif terhadap lalu lintas kendaraan pengangkut batu bara.

Menurutnya, perhatian utama diberikan pada angkutan dari luar daerah, mengingat aktivitas ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan infrastruktur. Pemprov Bengkulu telah berulang kali menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan pengawasan ini melalui berbagai forum koordinasi.

Herwan menegaskan bahwa pemerintah mendukung kebijakan pengawasan dan penindakan lalu lintas angkutan batu bara dari luar wilayah Bengkulu. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk bersinergi dalam mengawasi operasional kendaraan ini.

Ia juga mengingatkan agar para pengusaha angkutan tidak melebihi batas tonase yang sudah ditentukan. Tindakan ini bertujuan menjaga kondisi jalan agar tetap awet dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

Herwan menjelaskan bahwa sebagian besar jalan provinsi di Bengkulu diklasifikasikan sebagai Jalan Kelas III. Jalan dengan klasifikasi ini hanya mampu menahan beban terbatas dan tidak dirancang untuk lalu lintas berat secara terus-menerus, seperti truk pengangkut batu bara.

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang lemah dapat mempercepat kerusakan jalan. Biaya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan yang rusak akibat kelebihan beban tergolong tinggi dan dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, upaya bersama dalam pengawasan angkutan batu bara menjadi langkah esensial untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus mengurangi beban anggaran daerah di masa mendatang.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *