Bengkulu – Tiga tersangka, Barang bukti dan berkas perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong, Provinsi Bengkulu diserah terimakan penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan di Aula Gedung Adiyaksa Kejaksaan Negeri Lebong pada Selasa (25/11/2025).
Ketiga tersangka ini yakni Trio Wijaya Teller Bank Bengkulu Cabang Topos, Deni Saputra Account Officer Kredit Bank Bengkulu Topos, Fando Pranata Kepala Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Topos, Lebong, provinsi Bengkulu.
Diungkapkan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui panit 1, Iptu. Syaiful Bahri, setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan proses perkara selanjutnya ke kejaksaan tinggi Bengkulu.
“Kita serahkan berkas perkara karena sudah p-21. Hari ini, Selasa (25/11/2025) di Kejari Lebong, kita laksanakan tahap dua,” ungkap Iptu, Syaiful Bahri didepan Aula Adiyaksa Kejari Lebong.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan membenarkan pelimpahan tahap dua atas ketiga tersangka Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong. Pihaknya akan segera memproses pelimpahan ini dan selanjutnya akan Dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu guna proses sidang.
“Iya, hari ini kita terima pelimpahan tahap dua tiga tersangka dugaan korupsi Bank Bengkulu Topos, Lebong, inisial TW selaku teller Bank, DS AO kredit dan FP selaku KPC Bank Bengkulu Cabang Topos. Setelah kita terima nanti kita proses dan selanjutnya akan Dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu,” jelas Arif Wirawan.
Dugaan korupsi Bank Bengkulu ini penyidik menemukan tiga modus Financial Fraud yang dilakukan ketiganya yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk ditingkatkan kredit atau pinjamannya.
Kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian di proses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Untuk kerugian negara berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu Rp. 3,5 Miliar rupiah.
Dari perkara dugaan kecurangan perbankan ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.

