Lebong, tintabang.com – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Sekretariat Daerah menyosialisasikan berbagai media pelaporan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah agar informasi tersebut dapat disebarluaskan secara luas, baik kepada pegawai maupun masyarakat.
Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong tertanggal 21 November 2025, yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si. Surat tersebut juga dipublikasikan melalui akun Facebook Kominfo Kabupaten Lebong pada 24 November 2025.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
“Sosialisasi media pelaporan tindak pidana korupsi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Syarifudin.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, serta dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Lebong Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Pemerintah Kabupaten Lebong menyediakan sejumlah kanal resmi pelaporan, di antaranya melalui SP4N–Lapor (E-Lapor), Whistleblower System (WBS) Inspektorat Kabupaten Lebong, surat elektronik atau email, nomor WhatsApp Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta media sosial resmi Inspektorat Lebong.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta untuk mempublikasikan media atau website resmi yang memuat informasi terkait penyalahgunaan wewenang, indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran disiplin dan kode etik.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lebong berharap partisipasi aktif seluruh pihak dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.

