Patroli Rutin Polsek Selupu Rejang Antisipasi Tindak Pidana di Wilayah Hukum Selupu Rejang

Rejang Lebong – Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan patroli rutin sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindak pidana, baik 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Minggu, 23 November 2025.

Kapolres Rejang Lebong AKBP FLORENTUS SITUNGKIR, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU IBNU SINA ALFAROBI, S.Sos menjelaskan bahwa kegiatan patroli merupakan salah satu upaya preventif dalam mencegah tindak kriminalitas.

“Patroli adalah bentuk pencegahan dengan pelaksanaan secara periodik pada jam-jam rawan sebagai metode menekan terjadinya tindak pidana serta antisipasi balap liar,” ungkap Kapolsek.

Patroli dilaksanakan oleh 4 (empat) personel dengan perlengkapan sesuai SOP. Kapolsek menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan patroli adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Dengan perlengkapan sesuai standar, semata-mata kami bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Selupu Rejang,” pungkasnya.

Kegiatan patroli dilakukan dengan mengedepankan Prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) melalui jalur yang telah dijadwalkan sesuai program kegiatan personel piket. Patroli menyusuri jalan umum di wilayah Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, dan bila diperlukan patroli sepeda.

Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang AIPTU PANCA menyampaikan bahwa selain patroli, personel juga melakukan pemasangan Hotline Lapor Pak Kapolres dan Hotline Lapor Pak Kapolsek dalam rangka mempermudah masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan.

“Hotline tersebut kami pasang agar masyarakat lebih mudah dan cepat memberikan informasi serta laporan jika terjadi gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *