Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong bersama jajaran Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi melaksanakan kegiatan penertiban Pos Titik Pengaturan Ruas (TPR) serta memberikan himbauan kepada pelaku pungutan liar (pungli) di sepanjang jalur lintas Curup – Lubuk Linggau, Jumat (21/11/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, S.M., M.A.P., didampingi oleh:
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Widyanto, S.H.
Kasat Samapta Polres Rejang Lebong IPTU Hasan Basri, S.H.
Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H.
Kapolsek Sindang Kelingi IPTU M. Dodi Madiansyah, S.H.
Kasubag Dal Ops Polres Rejang Lebong IPTU Julius, S.H., M.H.
Kasat Pol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal
Kanit Intelkam Polsek Padang Ulak Tanding AIPTU Irpansyah Lubis, S.H.
Personel Polres Rejang Lebong
Personel Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi
Perangkat Desa Tanjung Aur dan Desa Kepala Curup
Penertiban dilakukan di tiga titik lokasi Pos TPR, yaitu:
Pos TPR Dusun Gardu, Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang
Pos TPR Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang
Pos TPR Desa Taktoi Kecamatan Sindang Kelingi
Hasil Kegiatan
Tim Satuan Tugas Pelaksana Harkamtibmas melakukan penertiban dan pembongkaran Pos PKJR serta memberikan himbauan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi.
Penertiban juga dilakukan di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding pada jalur lintas Curup–Lubuk Linggau.
Masyarakat yang mendirikan Pos TPR dan melakukan pungutan liar dihimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut dan membongkar Pos TPR secara mandiri.
Polres meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan pungli dengan alasan pengaturan arus lalu lintas.
Apabila terdapat jalan longsor atau kerusakan jalan, masyarakat cukup memasang rambu atau tanda peringatan, tanpa melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Penertiban dilakukan termasuk pada pos penjagaan tanah longsor karena dianggap mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Desa dan penanggung jawab Pos TPR Desa Tanjung Aur menyatakan kesediaan untuk membubarkan dan membongkar Pos TPR secara mandiri.
Kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Polres Rejang Lebong berharap terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

