Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, dibackup Tim Opsnal Polres Pagar Alam, menangkap seorang pria berinisial IS (35), warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasatreskrim Kompol Sujud mengatakan, pihaknya menangkap IS atas dugaan tindak pidana pencurian, dengan TKP di Bencoolen Mall, Kota Bengkulu.
Dijelaskan Kasat, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 27 Agustus 2025 sore.
Kronologinya, korban Chitra Avrilianzy, warga Perumnas Griya Asri Betungan Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan korban Adelia warga Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, sedang mengunjungi Bencoolen Mall. Kemudian, datanglah 2 orang pria terduga pelaku yang mengaku baru tiba dari Negara Malaysia.
Dengan modus bertanya tentang adanya pameran di Kota Bengkulu kepada kedua korbannya, kedua pelaku berhasil memperdaya kedua korban sehingga barang-barang berharga berupa 1 unit Laptop, 1 Hp Iphone 11, 1 unit Hp Samsung A50S, 1 Hp Iphone 15 Plus, 1 buah gelang emas 4 gram, 4 buah cincin emas total berat 5 gram, 1 kalung emas 2 gram.
Sadar menjadi korban pencurian, keduanya kemudian mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan, dengan total kerugian mencapai Rp 38 juta.
Lanjut Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap salah satu terduga pelaku inisial IS, sedangkan seorang pelaku lagi masuk DPO.
“Salah satu terduga pelaku IS kita tangkap saat berada di Jalan Letnan Muda Nur Kelurahan Majais Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, sementara satu pelaku lagi masih buron,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 Hp Iphone 15 plus.

