Berkas 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Bengkulu – Penyidik Unit 1 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengirimkan berkas perkara 12 tersangka dugaan korupsi dinas Pertanian kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Berkas para tersangka ini diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan.

Berkas para tersangka ini diserahkan kembali penyidik setelah dilengkapi. Perkara dugaan korupsi ini di Dinas Pertanian Kaur ini terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian. Hal ini Dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.

“Penyidik Unit 1 Subdit Tindak Pidana Korupsi, menyerahkan kembali berkas 12 tersangka dugaan korupsi dinas Pertanian kabupaten Kaur ke Kejati Bengkulu siang ini, (Jumat, 21/11/2025),” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 1, AKP. Dani Pamungkas Setiawan mengatakan dalam proses perkaranya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan
resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee
dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan
serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program,” kata AKP. Dani Pamungkas Setiawan, di gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

12 (dua belas) orang sebagai tersangka yang
terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yakni:

  1. LI (Selaku Kepala Dinas);
  2. RF (Selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan);
  3. JH (Selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan);
  4. BS (Selaku Penyedia);
  5. AA (Selaku Penyedia);
  6. KMR (Selaku Penyedia);
  7. YLS (Selaku Penyedia);
  8. NZR (Selaku Penyedia);
  9. YS (Selaku Penyedia);
  10. AM (Selaku Penyedia);
  11. JA (Selaku Konsultan).
  12. EA (Selaku Konsultan).

Barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian daring, dokumen pembayaran dan rekening koran terkait pemberian fee telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petunjuk jaksa telah kita penuhi, mudah mudahan tidak ada kekurangan lagi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *