Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com- Saprin Efendi, S.Pd, seorang tokoh pemuda dari Kecamatan Bang Haji, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang dianggap lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah. Kasus tersebut terkait dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saprin mendesak Kejaksaan tinggi Bengkulu untuk turun tangan dengan mengambil alih penyelidikan kasus tersebut agar prosesnya berjalan lebih serius. Ia juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh aset di lingkungan DPRD Bengkulu Tengah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Menurutnya, penanganan kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat, karena pemberantasan korupsi merupakan salah satu poin utama Nawacita Presiden Prabowo dalam visi membangun Indonesia.
Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah kini menjadi sorotan masyarakat. Publik berharap agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan transparansi dan penuh akuntabilitas.(TB)

