Bengkulu – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan sidang Praperadilan Perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN, yang digelar di PN Bengkulu pada Senin 17 November 2025.
Adapun, selaku pemohon adalah Refpin Akhajaini Julyanti yang sebelumnya berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Resor Kota Bengkulu Cq. Satreskrim Polresta Bengkulu.
“Objek gugatan adalah tidak sahnya penetapan tersangka, namun berdasarkan hasil putusan hakim tunggal Ratna Dewi Darimi, permohonan pemohon ditolak seluruhnya, dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah,” ujar Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., Kabidkum Polda Bengkulu.

