Bengkulu – Pasca penetapan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita dua unit mobil milik tersangka.
Dua unit mobil ini disita dari tersangka Samsul Bahari Direktur Perumda Tirta Hidayah dan tersangka Yanwar Pribadi. Dimana diduga dua unit mobil ini merupakan hasil dari uang suap dan gratifikasi keduanya dalam perkara yang sedang ditangani subdit Tipidkor Polda Bengkulu. Hal ini dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.
“Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari saudara SB, dan Xenia 2017 warna hitam disita dari tersangka YP diduga kendaraan ini hasil dari gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditegaskan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa kendaraan ini merupakan diidentifikasi dari hasil dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah kota Bengkulu, sehingga penyidik melakukan penyitaan.
“Iya, mobil kita sita dari para tersangka dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah, ada dua mobil untuk saat ini kita sita,” tegasnya.
Hingga sejauh ini Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka, maupun saksi-saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa. Dan dalam waktu dekat akan rampung dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Bengkulu.
“Kita masih melaksanakan P-19, dan memeriksa para saksi-saksi berikut dengan riksa tambahan ke 3 tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui Polda telah penetapan 3 tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, yakni Samsul Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, lalu, Yanwar Pribadi dan Eki yang keduanya merupakan Kepala Bidang dan Kasubbag di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik juga baru baru ini memanggil dan memintai keterangan PlH Perumda Tirta Hidayah, Asisten dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, para PHL berikut dengan mantan pengacara tersangka Samsu Bahari, Ana tasia Pase yang juga ikut memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

