Rejang Lebong – Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar seorang pedagang Yakult keliling. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari korban pada 14 November 2025.
- Dasar Laporan
Laporan polisi dari korban yang masuk ke Polsek Selupu Rejang pada tanggal 14 November 2025.
- Kronologis Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan umum Desa Cawang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu korban, seorang pedagang Yakult keliling, dihentikan oleh pelaku dengan berpura-pura hendak membeli Yakult. Ketika korban mengambil Yakult dari dalam boks dan hendak membungkusnya, pelaku tiba-tiba menarik tas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Isi tas yang dicuri antara lain:
1 unit HP Vivo Y50 (warna biru)
IMEI 1: 862101044785031
IMEI 2: 862101044785023
1 unit HP Vivo Y22 (warna biru)
IMEI 1: 864379068210437
IMEI 2: 864379068210429
Uang tunai Rp 250.000,-
1 lembar STNK atas nama pelapor
1 kartu ATM Bank Mandiri
1 kartu ATM dan buku rekening Bank BRI
1 kartu SIM C
1 lembar KTP atas nama pelapor
1 lembar surat emas (cincin)
1 lembar surat emas (gelang)
1 lembar kartu KIP
- Identitas Korban
Nama: Ririn Herawati binti Pandoyo
Umur: 46 tahun
Pekerjaan: Pedagang Yakult keliling
Alamat: Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong
- Saksi
Nama: Putra Samudra
Umur: 13 tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong
- Identitas Tersangka
Nama: Aldo Frans Afrika bin Hendri
Umur: 25 tahun
Pekerjaan: Sopir Ambulans
Alamat: Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kota Curup
- Personel yang Melaksanakan Penangkapan
Dipimpin oleh:
IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos. – Kapolsek Selupu Rejang
IPDA Fakhrizal Hakim, S.H. – Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang
Personel Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang
- Kegiatan yang Dilaksanakan
Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang, tim berhasil mengidentifikasi dan kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Aldo Frans Afrika. Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Selupu Rejang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

