Pada hari Jum’at, tanggal 14 November 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh :
- Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
- Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
- Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H
- Media cetak, elekTronik.
Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sbb :
Dasar:
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/XI/2025/SPKT/SEK PUT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU,tanggal 06 November 2025.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 18 / XI / Res.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 06 November 2025.
TKP :
- Pada hari Selasa Tanggal 04 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Umum Desa Simpang Beliti Kec. Bindunang Kab. Rejang Lebong.
Penangkapan Tersangka :
- Tersangka diamankan di Desa Air Nau Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan Tersangka ALAN NUARI Als ALAN Bin ENDRA sedang berada dipondok kebun milik Neneknya nya tersebut di Desa Air Nau, Polsek PUT dipimpin Kapolsek PUT, langsung mendatangi tempat keberadaan Tersangka Alan Nauri Als Alan Bin Endra dan berhasil mengamankan Tersangka Tersebut.
Identitas Korban :
- Nama : Indra Gunawan Als IN Bin Iwan
- Umur : 21 Tahun
- Pekerjaan : Petani
- Alamat : Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong.
Identitas Tersangka :
- Nama : Alan Nauri Als Alan Bin Endra
- Umur : 21 Tahun
- Pekerjaan : Tidak / Belum Bekerja
- Alamat : Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong.
Modus Operandi :
- Tersangka berjumlah 1 (Satu) orang dengan alasan meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Dusun Talang Gunung Desa Simpang beliti untuk tidak melewati jalan utama dan memita untuk melewati jalan Belakang.
Kronologis Kejadian :
- Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar jam 16.00 WIB Korban sendirian mengendari Sepeda Motor PCX Warna merah milik korban datang untuk bertamu ke rumah sdr RAMADHAN yang berada di Kampung 8 Desa Kepala Curup. Yang mana disana juga ada tersangka.
- Pada Saat korban ingin pulang pukul 16.30 WIB situasi sepi tidak ada orang, tersangka yang melihat korban sendirian mengendarai Sepeda Motor PCX Warna merah, lalu Tersangka menghampiri korban dan mengatakan meminta tolong untuk diantarkan ke Dusun Talang gunung Desa Simpang Beiliti Kec Binduriang Kab Rejang Lebong.
- Dan pada saat tersangka sudah diatas motor yang di bonceng oleh korban, tersangka mengatakan untuk tidak melewati jalan utama dan memita untuk melewati jalan Belakang dan korban tanpa curiga meng iyakan permintaan tersebut, pada saat setengah perjalanan dijalan sepi tersangka tanpa mengatakan sepatah katapun langsung menusuk korban dari belakang ke arah leher kanan 2 (dua) kali dan pundak sebelah kanan 2 (dua) kali.
- Akibat luka tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban melambat dan tidak seimbang, tersangka langsung melompat dari atas motor sedangkan korban terjatuh dan tertindih motor sambil memegang luka tusuk tersebut.
- Tersangka pun menghampiri korban dan mencekik korban dalam kondisi tidak berdaya, korban pun berpura-pura Mati agar tersangka melepaskan cekik an nya, setelah itu Tersangka langsung mengambil HandPhone milik korban dan menegakan sepeda motor korban lalu melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan luka parah.
Alat Bukti :
- Keterangan Saksi.
- Petunjuk (barang bukti yang berhasil disita) :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor PCX Wama merah dengan Nopol BD 5406 QD Noka: MH1KF8112RK405785 Nosin: KF81E-1405694 Milik korban.
- 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX warna dengan Nopol BD 5406 QD Noka : MH1KF8112RK405785 Nosin: KF81E-1405694 Milik korban.
- 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 26 CM (dua puluh enam entimeter) ujung mata pisau berbentuk runcing dan gangang serta sarung pisau terbuat dari kayu berwarna hitam milik tersangka.
- 1 (Satu) unit Handpone Merk OPPO A18 warna hitam Milik korban.
- 1 (Satu) Buah Kotak Handpone Merk OPPO A18 warna hitam Milik korban.
Keterangan tersangka :
- Tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap sdr. Indra Gunawan Als IN Bin Iwan (Korban) yang mana pada saat kejadian telah mengambil barang berharga milik korban dan melakukan penusukan berulangkali terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Pisau sehingga korban mengalami :
- luka tusuk di bagian leher kanan sebanyak 2(dua) luka
- luka tusuk di bagian pundak kanan sebanyak 2(dua) luka
Dugaan Tindak Pidana dan Gar Pasal yang disangkakan :
- Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya dan jika perbuatan pencurian itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke 4 Kuhpidana diancam dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 (dua belas) Tahun.
- Tersangka Dan Korban sebelumnya tidak berteman dan tidak ada masalah pribadi tetapi hanya saling mengenal.
- Korban masih Berada di Rumah Sakit dan mendapati luka jahit sebanyak 35 ( Tigapuluh Lima) Jahitan.
- Tersangka sebelumnya belum pernah menjadi Terpidana.
Kegiatan selesai pukul 11.20 WIB berlangsung dengan tertib dan kondusif.

