Pada hari Jum’at, tanggal 14 November 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh :
- Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
- Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
- Ps. Kanit IV Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Aiptu J.J Sinurat
- Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.
- Dasar :
- LP/B/207/XI/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 10 November 2025.
TKP :
- Dusun Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong.
Waktu Kejadian :
- Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB (korban istri).
- Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB (anak korban).
Identitas Tersangka :
- Nama : RM
- Umur : 41 Tahun
- Pekerjaan : Petani/Pekebun
- Alamat KTP : Desa Bengko Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong.
- Alamat Tinggal : Dusun Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong (ditangkap tanggal 11 November 2025 ditahan di Rutan Polres RL sejak tanggal 11 November 2025).
Identitas Korban :
- Nama : MU (istri tersangka)
- Umur : 33 Tahun
- Pekerjaan : IRT
- Alamat : Dusun Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong
- Nama : H (anak tersangka)
- Umur : 5 Bulan
Motif dan Modus Operandi :
- Setelah terjadi cekcok mulut antara tersangka dan istrinya kemudian istri menaruh anak korban di dalam kamar pondok kemudian istri ingin pulang ke curup (rumah orang tua) karena tindakan isttrinya tersebvut tersangka RM emosi dan kesal hingga memukul istri sebanyak 2 (dua) kali kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib anak korban H terus menangis yang membuat tersangka kesal dan melakukan kekerasan terhadap anak korban hingga membuat anak korban demam tinggi.
- Pada hari Senin, 10 November 2025 sekira pukul 03.00 wib anak korban meninggal dunia.
Kronologis Kejadian :
- Dari hasil Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 wib korban MU dan tersangka bersama 3 orang anaknya berada di pondok perkebunan kopi Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kec. Sindang Dataran Kab Rejang Lebong dan saat itu tersangka terjadi cekcok mulut dengan istrinya yang kemudian istrinya kesal dan pulang kerumah orang tuanya di Curup namun di tengah perjalanan istri tersangka kembali lagi ke pondok dengan meninggalkan anak korban (umur 5 bulan) dan diletakkan di kasur dalam kamar dan atas tindakan istrinya tersebut tersangka kesal dan emosi dan langsung memukul menggunakan tangan kanan tersangka sebanyak 2 kali kearah bibir korban hingga mengeluarkan darah dan menarik tangan istrinya serta melemparkannya keluar dari rumah kemudian istri tersangka pulang kerumah orang tuanya.
- Selanjutnya pada pukul 22.00 wib ketika tersangka dan kedua anaknya (S umur 2,5 th dan anak korban H umur 5 bin) berada dalam pondok dan anak korban (H umur 5 bin) terus menangis hingga membuat tersangka emosi dan kesal kemudian tersangka langsung meremas lengan kanan korban kemudian tersangka mengangkat badan anak korban dengan cara memegang di bagian pinggang anak korban kemudian di lepaskan ke arah lantai hingga anak korban terjatuh dengan posisi kepala dahulu kemudian tersangka mencubit bagian perut anak korban (pengakuan tersangka) yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan demam.
- Pada harisenin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 03.00 wib anak korban meninggal dunia, selanjutnya pada pukul 08.00 wib istri tersangka mendapat informasi dari tetangga kebunnya bahwa anaknya telah meninggal dunia dan kemudian langsung berangkat ke pondok dan melihat bahwa di tubuh korban ada luka lebam yg diduga akibat dari kekerasan hingga kemudian membawa anak korban ke Rumah Sakit Umum untuk dilakukan VER mayat (ibu anak korban menolak untuk outopsi), sedangkan tersangka RM langsung diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang Bukti :
- 1 (satu) Buah Buku Nikah warna hijau Nomor : 157/16/VIII/2022, dikeluarkan di Rejang Lebong, 22 Agustus 2022.
- 1 (satu) Lembar baju Dress lengan Panjang warna coklat dengan motif bunga.
- 1 (satu) lembar jilbab Panjang warna coklat.
Pasal yang disangkakan :
- Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling 15 Tahun atau Denda paling banyak RP 45.000.000,-.
- selama dalam kegiatan berjalan situasi aman.

