Blitar, Tintabangsa.com.com — Suasana haru dan bahagia menyelimuti Balai Desa Tambakrejo, Kabupaten Blitar, pada Kamis (13/11/2025). Sebanyak 1.700 warga desa akhirnya menerima kepastian tanah yang ditempati selama turun menurun resmi akan dikeluarkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Desa Tambakrejo, Surani waktu di temui awak media di ruang kantor nya menyampaikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) telah melalui proses pemetaan oleh Kementerian Kehutanan. Dari hasil pemetaan, terdapat lebih dari 1.700 bidang tanah dan bangunan dengan total luas mencapai lebih dari 100hektare di Desa Tambakrejo.
“Sekitar 80 persen wilayah Tambakrejo, baik permukiman maupun lahan, dulunya merupakan milik Perhutani. Kini, sebagian besar wilayah tersebut resmi dilepaskan kepada masyarakat melalui SK Nomor 99 Tahun 2025,”
Saya sebagai Kepala Desa Tambakrejo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya yang telah membantu masyarakat kami memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat resmi ini, masyarakat kini memiliki rasa aman dan kepastian hukum dalam mengelola tanahnya. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tambakrejo ke depan.
Rasa syukur dan sukacita dirasakan oleh para warga penerima manfaat, salah satunya Wahyu, warga Dusun Sidorejo. Ia mengaku bahagia karena impiannya memiliki sertifikat tanah akhirnya terwujud. Menurutnya, sertifikat tersebut tidak hanya memberikan rasa aman atas kepemilikan lahannya, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dulu saya khawatir kalau tanah ini belum bersertifikat, takut terjadi sengketa atau masalah di kemudian hari. Sekarang saya sudah tenang, karena sudah ada bukti sah dari pemerintah,” ujar Wahyu dengan wajah sumringah.
Program sertifikasi tanah ini sendiri mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak warga merasa terbantu karena proses yang biasanya rumit kini menjadi lebih mudah dan transparan.
Pemerintah desa berharap, dengan adanya sertifikat tanah ini, warga semakin termotivasi untuk mengelola lahannya secara produktif dan berkelanjutan.(Wandi)

